Home Berita Menkum Supratman di Depan Forum Jurnalis ASEAN: Teknologi Berkembang, Nilai Karya Jurnalistik Harus Terlindungi

Menkum Supratman di Depan Forum Jurnalis ASEAN: Teknologi Berkembang, Nilai Karya Jurnalistik Harus Terlindungi

by Slyika

BERITAIND.COM, BALI – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, perkembangan teknologi digital harus berjalan seiring dengan pelindungan hak cipta dan penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik.

Menurutnya, jurnalis dan organisasi media perlu memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang layak dari karya yang mereka hasilkan.

Hal tersebut disampaikan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/26).

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman.

Ia menegaskan bahwa pelindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, dan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat serta tepercaya.

“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” lanjut Supratman.

Dari perspektif industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital.

Ia menilai bahwa platform digital memperoleh manfaat besar dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan yang dihasilkan melalui distribusi konten, sedangkan jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten tersebut belum tentu mendapatkan bagian nilai ekonomi yang sepadan.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komarudin pada kesempatan yang sama.

Komaruddin turut menyoroti penggunaan karya jurnalistik untuk pengembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).

Teknologi AI dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.

Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya memastikan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI tetap memperhatikan hak atas karya serta kejelasan sumber informasi.

“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang untuk membahas pilihan kebijakan pelindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan AI.

“Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan,” ujar Hermansyah.

You may also like

Leave a Comment