BERITAIND.COM – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola penyadapan di Indonesia.
Salah satu langkah mendasar yang perlu dipertimbangkan adalah pembentukan lembaga independen yang secara khusus mengawasi seluruh aktivitas penyadapan oleh institusi negara.
Persoalan penyadapan tidak cukup hanya diselesaikan melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Pemerintah juga perlu membangun sistem pengawasan yang memastikan kewenangan intersepsi komunikasi tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Selama ini, penyadapan merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara.
Namun, besarnya kewenangan tersebut harus diimbangi dengan mekanisme kontrol yang kuat.
Terlebih, penyadapan berkaitan langsung dengan hak privasi, perlindungan data pribadi, dan kebebasan komunikasi warga negara.
Pengawasan Tidak Bisa Hanya Dilakukan oleh Institusi yang Menyadap
Salah satu persoalan mendasar dalam tata kelola penyadapan adalah potensi konflik kepentingan apabila pengawasan sepenuhnya diserahkan kepada institusi yang juga memiliki kewenangan melakukan penyadapan.
Pengawasan internal tetap diperlukan, tetapi tidak cukup untuk menjamin akuntabilitas.
Harus ada pihak eksternal yang memiliki independensi, kewenangan pemeriksaan, dan akses untuk memastikan bahwa setiap aktivitas penyadapan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Lembaga pengawas independen diperlukan untuk memastikan bahwa kewenangan penyadapan tidak berubah menjadi instrumen pengawasan terhadap kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan personal pihak tertentu.
Dengan demikian, keberadaan lembaga ini bukan untuk menghambat kerja aparat penegak hukum atau lembaga intelijen, melainkan memastikan penggunaan kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum.
Lima Fungsi Penting Lembaga Pengawas Penyadapan
Setidaknya terdapat lima fungsi yang perlu dimiliki lembaga pengawas penyadapan.
Pertama, melakukan pengawasan terhadap prosedur dan legalitas permohonan penyadapan.
Setiap aktivitas intersepsi harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, identitas sasaran, dan batas waktu pelaksanaan.
Kedua, melakukan audit terhadap sistem dan perangkat penyadapan yang dimiliki institusi negara.
Audit tidak hanya mencakup aspek keamanan teknologi, tetapi juga penggunaan hak akses, aktivitas administrator, penyimpanan data, serta rekam jejak digital.
Ketiga, memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Lembaga pengawas harus memiliki kewenangan menerima pengaduan, melakukan pemeriksaan administratif, serta merekomendasikan tindakan korektif atau meneruskan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Keempat, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas.
Lembaga pengawas dapat menyampaikan laporan berkala kepada publik mengenai tata kelola penyadapan tanpa membuka informasi operasional yang bersifat rahasia.
Kelima, memastikan perlindungan hak masyarakat.
Warga negara harus memiliki mekanisme pengaduan ketika terdapat dugaan bahwa komunikasi pribadinya menjadi sasaran penyadapan yang tidak sah.
Independensi dan Kewenangan Harus Dijamin Undang-undang
Pembentukan lembaga pengawas penyadapan tidak boleh hanya menjadi respons sementara terhadap kasus yang sedang terjadi.
Keberadaannya harus memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk pengaturan mengenai independensi kelembagaan, komposisi keanggotaan, sumber pembiayaan, kewenangan pemeriksaan, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Keanggotaan lembaga idealnya melibatkan unsur multidisipliner, seperti ahli hukum, teknologi informasi dan keamanan siber, perlindungan data pribadi, hak asasi manusia, serta akademisi.
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan lembaga tersebut tidak berada di bawah kendali operasional institusi yang diawasinya.
Independensi menjadi syarat utama agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif.
Dalam konteks ini, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan pembentukan kerangka regulasi yang mengatur pengawasan penyadapan secara lebih komprehensif, termasuk harmonisasi kewenangan penyadapan yang tersebar di berbagai undang-undang sektoral.
Belajar dari Praktik Pengawasan di Negara Lain
Sejumlah negara telah mengembangkan mekanisme pengawasan khusus terhadap penggunaan kewenangan intersepsi komunikasi.
Inggris, misalnya, memiliki Investigatory Powers Commissioner’s Office (IPCO) yang mengawasi penggunaan kewenangan investigatif, termasuk intersepsi komunikasi.
Sementara itu, Amerika Serikat memiliki Foreign Intelligence Surveillance Court (FISC) yang menjalankan fungsi peradilan khusus terkait permohonan pengawasan intelijen asing berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.
Praktik tersebut menunjukkan bahwa kewenangan pengawasan komunikasi membutuhkan mekanisme kontrol yang terpisah dari pihak yang menjalankan operasi.
Indonesia dapat mempelajari berbagai praktik tersebut dengan tetap mempertimbangkan sistem hukum, kelembagaan, dan kebutuhan keamanan nasional.
Menjaga Keamanan Negara Sekaligus Hak Privasi Warga
Pembentukan lembaga pengawas independen pada akhirnya merupakan bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan supremasi hukum di tengah perkembangan teknologi pengawasan.
Negara memang membutuhkan kemampuan intersepsi untuk menghadapi ancaman keamanan dan kejahatan tertentu.
Namun, kebutuhan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan kewenangan tanpa batas kepada institusi mana pun.
Prinsip yang perlu dibangun adalah semakin besar kewenangan negara dalam mengakses komunikasi masyarakat, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus diberlakukan.
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden seharusnya menjadi momentum untuk membangun sistem pengawasan yang lebih transparan, independen, dan akuntabel.
Dengan demikian, keamanan negara tetap terjaga tanpa mengorbankan hak privasi dan prinsip negara hukum.
Dr Rulli Nasrullah, M.Si
Peneliti Senior Arus Survei Indonesia, Doktor Kajian Media dan Budaya UGM, Pengamat Komunikasi Digital