Home Berita Bupati Simalungun Dinilai Tidak Pantas Manfaatkan CSR Bank Sumut untuk Penerima Kartu Sikerja

Bupati Simalungun Dinilai Tidak Pantas Manfaatkan CSR Bank Sumut untuk Penerima Kartu Sikerja

by Slyika

SIMALUNGUN – Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga diminta tidak memanfaatkan Community Social Responsibility (CSR) Bank Sumut untuk merealisasikan Kartu Sikerja yang merupakan janji kampanye pada masyarakat saat Pilkada 2020 lalu.

Direktur Institue Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite mengatakan, pemberian bantuan mesin produksi penggiling jahe oleh Ketua TP PKK Simalungun Ratnawati Radiapoh H Sinaga, akhir Januari 2022 lalu kepada warga di Kecamatan Hutabayu Raja, sebagai penerima manfaat Kartu Sikerja dinilai tidak pantas dilakukan.

“Apakah wajar dan tidak menyalahi CSR Bank Sumut digunakan untuk merealisasikan janji Kartu Sikerja Bupati Simalungun melalui Ketua TP PKK Simalungun kepada warga,” ujar Fawer, Senin (7/2/22).

Fawer berharap, Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga tidak memanfaatkan CSR perusahaan-perusahaan untuk mewujudkan janji kampanye kepada masyarakat.

“Kalau bupati tidak mampu mewujudkan janji kampanye kepada masyarakat jangan memanfaatkan CSR perusahaan- perusahaan di Kabupaten Simalungun,” sebut Fawer.

Dia menambahkan, sebaiknya untuk program Kartu Sikerja yang konon akan memberikan bantuan dana usaha bagi warga hingga Rp50 juta, Bupati Radiapoh H Sinaga mengalokasikannya di APBD Simalungun, tidak memanfaatkan CSR.

Pihak Bank Sumut Cabang Raya yang dikonfirmasi terkait pemberian CSR berupa mesin produksi penggilingan jahe merah kepada penerima manfaat Kartu Sikerja bagi warga di Kecamatan Hutabayu Raja, melalui S.Sembiring via telepon mengaku sedang cuti. Namun, dia akan mengkonfirmasi ke kantornya.

“Saya lagi cuti 1 bulan. Nanti saya konfirmasi dulu ke kantor biar jangan salah,” ujar Sembiring. (ricky fh)

You may also like

Leave a Comment