Masalah rokok bukan lagi soal halal atau haram, tetapi soal keberanian: berani jujur pada bahaya, dan berani menyiapkan jalan keluar yang adil bagi umat.
Ditengah perdebatan panjang tentang hukum rokok dalam Islam, kita sering terjebak pada satu pertanyaan sederhana namun tidak cukup, haram atau tidak ?
Pertanyaan ini penting, tetapi belum menyentuh inti persoalan.
Sebab di balik sebatang rokok, tersimpan problem yang jauh lebih kompleks kesehatan publik, ekonomi rakyat, budaya sosial, hingga arah kebijakan negara.
Disinilah kita perlu keluar dari pendekatan hitam-putih menuju pendekatan yang lebih utuh menggabungkan ketegasan ushul fikih dengan kebijaksanaan dalam penerapan.
Dari Khilafiyah ke Ketegasan Ushul
Secara historis, ulama klasik memang berbeda pendapat tentang rokok. Wajar, karena tembakau tidak dikenal pada masa awal Islam.
Sebagian memakruhkannya, sebagian membolehkannya, dan sebagian kecil mengharamkannya.
Namun, semua pendapat itu berdiri di atas satu fakta: bahaya rokok belum terbukti secara ilmiah pada masa itu.
Hari ini, situasinya berubah total. Ilmu kedokteran modern secara meyakinkan menunjukkan bahwa rokok adalah penyebab berbagai penyakit serius kanker paru, penyakit jantung, hingga kematian dini.
Dengan demikian, ‘illat (alasan hukum) yang dahulu samar kini menjadi terang.
Dalam ushul fikih terdapat kaidah:
al-hukmu yadûru ma‘a ‘illatihi wujûdan wa ‘adaman
(Hukum berputar mengikuti ada atau tidaknya ‘illat)
Jika dahulu rokok dipandang ringan karena belum jelas mudaratnya, maka hari ini—ketika mudaratnya pasti—hukumnya pun berubah.
Lebih jauh, prinsip besar syariah menegaskan:
la dharar wa la dhirar
(tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain)
Dengan dasar ini, serta tujuan utama syariah dalam menjaga jiwa (hifzh al-nafs), maka secara metodologis, pendapat yang menyatakan rokok haram menjadi yang paling kuat (rajih).
Mengapa Fatwa Tidak Seragam ?
Di Indonesia, kita melihat perbedaan sikap yang menarik. Muhammadiyah secara tegas mengharamkan rokok.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil posisi tengah mengharamkan pada kondisi tertentu seperti bagi anak-anak dan di ruang publik.
Sementara Nahdlatul Ulama (NU) cenderung memakruhkan dengan mempertimbangkan konteks sosial.
Perbedaan ini bukan semata soal dalil, tetapi juga soal pendekatan terhadap realitas.
Ada jutaan petani, buruh, dan pelaku usaha yang bergantung pada industri tembakau.
Ada budaya yang sudah mengakar puluhan tahun. Ada pula kepentingan ekonomi negara melalui cukai.
Maka sebagian ulama tidak hanya bertanya “apa hukumnya?”, tetapi juga “bagaimana dampaknya jika hukum itu diterapkan secara langsung?”
Antara Kebenaran dan Kebijaksanaan
Disinilah sering terjadi kesalahan. Ada yang berani menyatakan haram, tetapi tidak menawarkan jalan keluar.
Ada pula yang memilih bersikap lunak karena khawatir pada dampak sosial, hingga akhirnya membiarkan mudarat terus berlangsung.
Padahal dalam fikih terdapat prinsip:
dar’u al-mafâsid muqaddam ‘alâ jalb al-mashâlih
(menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil manfaat)
Namun pada saat yang sama, juga ada kaidah:
mâ lâ yudraku kulluhu lâ yutraku kulluhu
(apa yang tidak bisa dicapai seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya)
Artinya, jika tidak mungkin menghapus rokok secara total dalam waktu singkat, maka langkah terbaik adalah mengurangi secara bertahap dan sistematis.
Jalan Tengah: Strategi Bertahap
Pendekatan yang paling realistis sekaligus syar’i adalah tadarruj—bertahap. Bukan kompromi terhadap kebenaran, tetapi metode untuk mencapainya.
Pertama, memperkuat kesadaran publik. Rokok harus dipahami bukan sekadar kebiasaan, tetapi sebagai ancaman terhadap kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
Masjid, sekolah, dan media memiliki peran besar di sini.
Kedua, melindungi ruang publik. Kawasan tanpa rokok, larangan merokok di fasilitas umum, dan perlindungan terhadap perokok pasif adalah langkah yang secara moral dan syar’i tidak terbantahkan.
Ketiga, membatasi promosi dan akses. Negara berwenang membatasi sesuatu yang membawa mudarat melalui kebijakan fiskal, regulasi iklan, dan kontrol distribusi.
Keempat, menyiapkan transisi ekonomi. Ini kunci yang sering diabaikan. Petani tembakau perlu diberi alternatif yang layak.
Buruh industri harus dipersiapkan untuk sektor lain. Tanpa ini, kebijakan apa pun akan menghadapi resistensi.
Kelima, membangun budaya baru. Selama rokok masih dianggap simbol keakraban atau maskulinitas, maka upaya apa pun akan terbentur kebiasaan sosial.
Peran Ormas Islam
Di titik ini, sebenarnya terdapat peluang besar bagi sinergi. Muhammadiyah dapat menjadi pelopor ketegasan normatif.
NU dapat menjaga pendekatan sosial agar tidak terjadi benturan. MUI dapat menjadi jembatan kebijakan nasional.
Jika ketiganya berjalan sendiri-sendiri, perbedaan akan terus terlihat. Namun jika disinergikan, maka perbedaan itu justru menjadi kekuatan, ada yang memberi arah, ada yang mengawal realitas, dan ada yang merumuskan kebijakan.
Penutup
Melampaui Fatwa
Pada akhirnya, persoalan rokok tidak akan selesai hanya dengan fatwa. Ia membutuhkan keberanian moral, kecerdasan kebijakan, dan kesabaran sosial.
Mengatakan rokok haram adalah penting. Tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa masyarakat benar-benar mampu meninggalkannya tanpa terjerumus pada kemiskinan baru, tanpa konflik sosial, dan tanpa kehilangan arah.
Syariah tidak hanya datang untuk menetapkan hukum, tetapi untuk mewujudkan kemaslahatan.
Dan dalam konteks rokok, kemaslahatan itu hanya bisa dicapai jika kita mampu berjalan di antara dua kutub: ketegasan prinsip dan kebijaksanaan langkah.
Disitulah ujian kedewasaan umat—dan juga negara—sedang berlangsung.
Dr. Ir. KH. Narmodo MAg
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Barat, Akademisi dan Mubaligh
Redaktur: Abdul Halim
