MAKASSAR – Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Perolehan Hak Merek dan Hak Cipta bagi pelaku ekonomi kreatif Kota Makassar.
Kegiatan diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar dan berlangsung di Hotel Golden Tulip Makassar, Selasa (7/6/22).
Diawal paparannya, Kakanwil Liberti Sitinjak mengajak pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) di Kota Makassar mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya (KI).
Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan, Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir dan menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
“Produk yang sudah didaftakan Kekayaan Intelektualnya, baik secara personal maupun komunal akan memberikan nilai lebih dibandingkan sebelum didaftarkan,” jelasnya.
Kakanwil juga mengatakan, Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan tentunya memperoleh perlindungan hukum dan dijamin undang-undang sehingga tidak mudah untuk diakui oleh orang atau pemilik lain.
Dijelaskan Liberti, Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan pelaku usaha dapat menjadi aset bermanfaat secara berkelanjutan bagi pemiliknya.
Menutup paparannya, Liberti memberi apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. “Antusias para pelaku usaha sangat luar biasa. Ke depan, Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Dinas Pariwisata Kota Makassar dapat bersinergi mengakomodir pelaku usaha dalam mendaftatkan Kekayaan Intelektualnya. Kami sangat apresiasi kegiatan ini,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makasar Muh. Roem menyampaikan, Pemkot Makassar secara serius melakukan pendampingan untuk permohonan Kekayaan Intelektual kepada Kemenkumham.
“Saat ini, kami telah mendata sebanyak 500 UMKM dan ditargetkan untuk tahun ini 100 UMKM dapat didaftarkan Kekayaan Intelektualnya,” kata Roem.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan dan Kabid Pelayanan Hukum sebagai narasumber serta peserta dari UMKM dari berbagai sektor sebanyak 100 peserta. (raden)
