SIMALUNGUN – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidadesi) Andry Christian kepada sejumlah wartawan mengatakan, Pembelian Bibit dan Bahan PPKM berpotensi korupsi Rp13,9 miliar.
Dia mengatakan, laporan resmi disampaikan ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Simalungun, melalui surat Bidasesi/Lap/VIII/2022, tertanggal 11 Agustus 2022.
“Untuk pengadaan bahan PPKM potensi kerugian negara Rp8,5 miliar dan bibit ketahanan pangan mencapai Rp5,4 miliar,” sebut Andry, Sabtu (13/8/22).
Bidadesi juga telah melakukan investigasi sebelum melaporkan potensi korupsi pengadaan bahan PPKM dan bibit ketahanan pangan, adanya markup harga pembelian antara 35% hingga 100% dari harga pasar.
Dia mengatakan, pembelian bahan PPKM diduga terjadi markup 35% dalam pembelian, seperti masker harga pasar Rp. 40.000 perkotak, namun kepala desa atau pangulu membelinya Rp130.000 perkotak.
Kemudian face shield harga pasar Rp9.000 persatuan , dibeli Rp16.500, baju Hazmat harga pasar Rp90.000, dibeli Rp132.000.
Hand Sanitizer harga pasar Rp10.000 dibeli Rp15.000, sarung tangan harga pasar Rp2.500, dibeli Rp4.000.
Alat pengukur suhu, harga pasar Rp210.000 dibeli Rp440.000, sabun cair harga pasar Rp75.000 dibeli Rp115.000.
“Ada ketidak wajaran dalam pembelian bahan PPKM karena didatangkan dari luar Simalungun. Padahal dibeli dari sini (Simalungun) juga ada bahannya,” ujar Andry.
Sedangkan pada pengadaan bibit ketahanan pangan mark-up diduga hingga 100%, seperti pada pembelian durian musang king, harga pasar Rp50.000 dibeli Rp100.000.
Bibit alpukat dan mangga harga pasar Rp40.000 juga dibeli dengan harga Rp100.000.
Terkait markup harga pengadaan bahan PPKM dan bibit ketahanan pangan, Bidadesi melaporkan sediktnya 300 kepala desa dan 3 perusahaan yang terlibat.
Bidadesi juga memperoleh data jika pembelian bahan PPKM dan bibit ketahanan pangan terpaksa dituruti kepala desa dengan harga mahal karena adanya arahan dan intimidasi dari oknum pejabat di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (BPMPN).
“Sesuai pengakuan beberapa orang kepala desa atau pangulu nagori, perusahaan pengadaan bahan PPKM dan bahan bibit ketahanan pangan ini telah ditentukan pejabat BPMPN Pemkab Simalungun,” sebut Andry.
Jika kepala desa atau pangulu tidak menuruti, maka mereka tidak akan dilayani dalam hal urusan dana desa.
Bahkan, berikutnya ada yang ditakuti akan dilaporkan kepada penegak hukum atas pengelolaan dana desa,
Kepala BPMPN Pemkab Simalungun, Joni Saragih yang beberapa waktu lalu dikonfirmasi terkait penggunaan dana desa untuk pembelian bahan PPKM dan bibit ketahanan pangan mengatakan, kegiatan dana desa tentunya kepala desa harus mematuhi aturan dan ketentuan yang ada. (ricky fh)
