OGAN ILIR – Kapolsek Rantau Alai Iptu Sutopo bersama Kanit Reskrim Aiptu Bambang Ferianto, KSPK I Aipda Fermeidy beserta Bhabinkamtibmas membubarkan hiburan orgen tunggal tak berizin, di Desa Mekarsari, Dusun 5, Kecamatan Rantau Alai, Kamis (19/1/23) sekitar pukul 23.45 WIB.
Kapolsek Rantau Alai Iptu Sutopo mengatakan, hiburan orgen tunggal tersebut dibubarkan karena tak memiliki izin.
“Tidak ada izin dari Polsek Rantau Alai, maka kami sampaikan secara humanis bahwasanya orgen tunggal malam tidak diperbolehkan. Apalagi menggunakan music house atau remix,” ucap Iptu Sutopo.
Selanjutnya, tuan rumah Latif bertanggung jawab dan bersedia membubarkan acara orgen tunggal dengan tertib dan aman.
“Kami harap, hiburan yang tak memiliki izin seperti ini tidak ada lagi di wilayah hukum Polsek Rantau Alai,” pungkas Sutopo.
