BERITAIND.COM, JAKARTA – Industri media arus utama (mainstream) dan televisi nasional tengah menghadapi tekanan bisnis yang sangat berat akibat disrupsi digital.
Perpindahan belanja iklan dari media konvensional ke platform digital global dan media sosial telah menggerus pendapatan perusahaan media secara signifikan.
Kondisi tersebut menyebabkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan berbagai catatan organisasi profesi dan pemantau kebebasan pers, lebih dari seribu pekerja media dan jurnalis telah terdampak PHK dalam kurun dua tahun terakhir.
Namun di tengah sulitnya kondisi industri media, muncul persoalan baru yang dinilai lebih memprihatinkan, yakni dugaan praktik pengurangan, penundaan, hingga penghindaran pembayaran pesangon kepada pekerja yang terkena PHK maupun memasuki masa pensiun.
Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia mengecam keras praktik-praktik tersebut karena tidak hanya melanggar hak normatif pekerja, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial dan hubungan industrial yang sehat.
“FSP ASPEK Indonesia sangat mengecam perilaku pengusaha media yang mempersulit pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK maupun memasuki masa pensiun. Lebih memprihatinkan lagi apabila perusahaan berupaya mengakali perhitungan hak pekerja demi mengurangi nilai pesangon yang seharusnya diterima,” tegas Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, Jumat (5/6/26).
Menurut Gofur, pihaknya menerima berbagai laporan dari pekerja media dan jurnalis yang mengaku mengalami keterlambatan pembayaran pesangon, bahkan ada yang haknya belum dibayarkan meskipun hubungan kerjanya telah berakhir.
“Kami menerima laporan dari sejumlah pekerja media dan jurnalis yang terkena PHK massal maupun memasuki usia pensiun. Setelah puluhan tahun mengabdi, mereka justru dipersulit untuk memperoleh hak-haknya. Berbagai alasan digunakan untuk menunda atau mengurangi pembayaran pesangon yang menjadi hak pekerja,” ujarnya.
FSP ASPEK Indonesia menegaskan bahwa kesulitan bisnis perusahaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan atau mengurangi hak normatif pekerja.
Ketentuan mengenai kompensasi PHK telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hak pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
“Pengurangan maupun penundaan pembayaran pesangon tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak normatif pekerja. Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, pesangon bukan sekadar angka dalam perhitungan administrasi, melainkan jaring pengaman ekonomi untuk melanjutkan kehidupan keluarganya setelah kehilangan sumber penghasilan,” kata Gofur.
Lebih lanjut, FSP ASPEK Indonesia menilai praktik penahanan hak pekerja pensiun juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius, khususnya apabila terdapat unsur penguasaan atau penahanan dana yang berasal dari iuran pekerja selama masa kerja.
“Tidak boleh ada perusahaan yang memanfaatkan posisi tawarnya untuk menahan hak pekerja. Jika terdapat unsur penyalahgunaan atau penguasaan dana yang menjadi hak pekerja, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, FSP ASPEK Indonesia saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap perusahaan-perusahaan media yang diduga menghambat atau mengurangi pembayaran pesangon pekerjanya.
Selain itu, FSP ASPEK Indonesia juga membuka kemungkinan untuk menempuh jalur pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana yang menjadi hak pekerja.
“Kami sedang menyiapkan langkah hukum terhadap perusahaan media yang mempersulit pembayaran pesangon bagi pekerja yang pensiun maupun terkena PHK. FSP ASPEK Indonesia akan mengawal setiap kasus hingga para pekerja memperoleh haknya secara penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gofur.
FSP ASPEK Indonesia mengingatkan bahwa krisis industri media tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan pekerja dua kali.
Setelah kehilangan pekerjaan akibat disrupsi industri, para pekerja tidak seharusnya kembali menjadi korban akibat diabaikannya hak-hak normatif yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun melalui pengabdian kepada perusahaan
