Home Berita Jatanras Polda Kepri Tangkap 5 Pelaku Curanmor

Jatanras Polda Kepri Tangkap 5 Pelaku Curanmor

by Slyika

BATAM – Jajaran Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kelima orang itu yakni erinisial YP Alias O, VO Alias V, SH Alias S, AR Alias J dan ET Alias E.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kanit Unit 1 Subdit 3 AKP Robinsar Tampubolon saat konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (21/2/23).

AKBP Robby Topan Manusiwa mengungkapka,n kronologis kejadian bermula pada tanggal 18 Januari 2023 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menerima laporan dari masyarakat.

Diketahui pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu pelapor memarkirkan kendaraan roda duanya di parkiran Maritim Squere, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam dalam keadaan terkunci stang.

“Kemudian sekitar pukul 04.17 WIB setelah kembali ke parkiran sepeda motornya sudah tidak ada lagi di parkiran,” katanya.

“Adapun kendaraan sepada motor milik pelapor yaitu Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BP 2913 QU atas nama STNK/BPKB Siti Asnah dengan nomor angka mh1jm8114lk108848,” katanya lagi.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan yang diduga pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yakni sindikat curanmor di wilayah Kota Batam.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri menuju ke lokasi terduga di daerah Ruli Baloi Kolam yang mana diketahui rumah tersebut dijadiakan sebagai basecamp dan motor hasil curian dikumpulkan di basecamp tersebut.

“Setibanya di lokasi tim opsnal jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 5 orang terduga yang mana terduga pelaku tersebut adalah sindikat jaringan kasus pencurian kendaraan bermotor diwilayah kota Batam yang berperan sebagai pemetik pelaku pencurian,” jelasnya.

Adapun modus para pelaku dalam melakukan pencurcian dengan mematahkan kunci stang menggunakan kaki dan menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak.

Para pelaku dalam melakukan aksinya lebih dari 30 TKP diwilayah kota Batam dan sering beraksi pada malam menjelang subuh di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 unit motor dengan berbagai merk, 7 unit HP dengan berbagai merek,” jelasnya.

“Kemudian 1 buah gunting warna hitam, 1 buah gunting warna orange, 1 (satu) buah pisau dengan gagang warna coklat dan 1 set onderdil motor yang sudah dibongkar,” paparnya.

Pasal yang diterapkan terhadap kelima tersangka adalah pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reportase: GIT

You may also like

Leave a Comment