PALEMBANG – MR (15), berstatus pelajar SMA ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Kalidoni Palembang lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Celurit berukuran besar tersebut diduga hendak digunakan untuk tawuran.
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, penangkapan remaja sekolah tersebut berawal saat anggota Polsek Kalidoni melakukan patroli rutin di Jalan Pasundan, tepatnya di samping SMP 29, Kecamatan Kalidoni Palembang.
“Anggota Buser kami sedang patroli rutin, lalu melihat ada segerombolan remaja. Melihat anggota polisi, mereka pun langsung kabur,” ujar Angga, Selasa (28/3/23).
“Namun, anggota kami berhasil menangkap satu pelaku dengan barang bukti senjata tajam jenis celurit,” lanjutnya.
Angga menjelaskan, selama bulan Ramadan pihaknya telah meningkatkan patroli di sejumlah wilayah hukum Polsek Kalidoni untuk mencegah aksi tawuran antar kelompok pemuda.
“Meski masih di bawah umur, MR akan tetap diproses hukum dan dikenakan UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Namun, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Bapas,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku MR mengakui, senjata tajam yang diamankan tersebut merupakan miliknya meski dirinya sempat berdalih bahwa celurit tersebut ditemukannya di pinggir jalan.
“Kami sudah janjian melalui medsos. Kami mau tawuran dengan anak-anak Sekojo di dekat SMP Negeri 29. Tawuran dilakukan untuk seru-seruan saja,” ujarnya.
Laporan: Deansyah
