BATAM – Terkait adanya temuan ratusan honorer fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri turut memanggil Gubernur Kepri.
Selain itu ada 234 saksi baik dari para tenaga honorer yang bekerja tidak sesuai dengan peruntukannya maupun orang yang namanya tercantum menjadi tenaga honorer namun tidak pernah bekerja namun menerima gaji dan ada juga yang namanya tercatat sebagai tenaga honorer namun dirinya tidak pernah menerima gaji tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pemanggilan Gubernur terkait Surat Edaran (SE) pembatasan jumlah tenaga honorer. Dimana fakta dilapangan jumlah honorer melebihi SE yang dikeluarkan Gubernur.
“Ada SE Gubernur terkait jumlah atau kuota honorer, namun dilapangan jumlahnya lebih dari SE yang dikeluarkan Gubernur,” katanya, Jumat (15/12/23).
Dia menjelaskan, kasus ini masih menjadi atensi pimpinan sehingga prosesnya terus perjalan untuk mencari pelaku penyelewengan anggaran pemerintah daerah di Kepri tersebut.
“Tenaga honorer fiktif tersebut lebih dari 200 orang setiap tahun. Sementara realisasinya hanya seratusan lebih yang benar-bemar bekerja untuk Tenaga Harian Lepas (THL) di berbagai bidang di Sekwan DPRD Kepri,” ujarnya.
Kasus ini sekarang masih di tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti agar dapat menjerat para tersangka dugaan korupsi tersebut.
Selain para honorer juga turut diperiksa 10 orang oknum pegawai Sekwan Kepri.
“Kami ungkap kasus ini tidak ada unsur politisnya sama sekali. Kami di Reserse bekerja sesuai fakta dan bukti tanpa sedikitpun berandai-andai atau berpendapat tanpa semestinya. Kami juga bekerja menggandeng pemeriksaan daerah atau Inspektorat untuk mencari dalang penyelewengan tersebut,” tegasnya.
Penulis: GIT
