Home Berita KLB Ilegal Hotel Grand Paragon, Klaim Kehadiran 21 Provinsi Tidak Benar

KLB Ilegal Hotel Grand Paragon, Klaim Kehadiran 21 Provinsi Tidak Benar

by Slyika

JAKARTA – Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang digelar pada Minggu (18/8/24) di Hotel Grand Paragon ternyata tidak sesuai dengan klaim bahwa acara tersebut dihadiri oleh 21 provinsi.

Berdasarkan data dan foto yang dihimpun, hanya 13 provinsi yang hadir dalam KLB ilegal tersebut.

Dari 13 provinsi yang hadir, empat provinsi sudah dibekukan, yaitu DKI Jakarta, Babel, Riau, dan Banten.

Provinsi lainnya, seperti Jawa Barat, Lampung, dan Jambi, dihadiri oleh pejabat yang tidak memiliki otoritas resmi.

Sementara itu, provinsi yang diwakili oleh ketua resmi adalah Maluku Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, dan Papua Barat.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Hendra menegaskan, klaim kehadiran 21 provinsi pada KLB ilegal Hotel Grand Paragon jauh dari kenyataan.

“Fakta di lapangan berbeda dari yang mereka rilis,” ungkap Hendra.

Berman Nainggolan, anggota Dewan Kehormatan menambahkan, klaim tersebut hanyalah khayalan.

“Peserta KLB ilegal tampaknya terjebak dalam ambisi kekuasaan dan mengabaikan fakta,” tegas Berman pada Minggu, (18/8/24).

Sementara itu, KLB ilegal ini mendapat kecaman keras dari Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun.

Hendry menyatakan, KLB diinisiasi Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI yang telah diberhentikan dan Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi.

Menurut Hendry Ch Bangun, KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

“Ini adalah tindakan ilegal dan tidak dapat dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan,” tegas Hendry dari Banjarmasin, Minggu, (18/8/24).

Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun HMU Kurniadi, SH., MH menegaskan, kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV pada 25-26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum.

Kepengurusan ini telah disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 pada 9 Juli 2024.

“Sampai saat ini, saya belum melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Jika klaim tersebut sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut,” tegas HMU Kurniadi di Jakarta, Minggu, (18/8/24).

HMU Kurniadi menambahkan, klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum serta KLB yang digelarnya adalah ilegal.

“KLB pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 sebagaimana disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP,” pungkasnya.

You may also like

Leave a Comment