Home Berita Zero ODOL Berlaku 2027, Komisi V Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif

Zero ODOL Berlaku 2027, Komisi V Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif

by Slyika

JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syafiuddin, mendukung penerapan zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2027.

Dia meminta pemerintah menyiapkan teknis pelaksanaan dan sosialisasi secara masif

Menurutnya, larangan truk ODOL penting diterapkan untuk menjaga keselamatan lalu lintas, memperpanjang usia infrastruktur jalan, dan meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional.

Syafiuddin menilai, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya reformasi sektor transportasi darat yang menekankan keselamatan, keadilan, dan keberlanjutan.

Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan persiapan matang di semua lini.

“Kami di Komisi V mendukung penuh penerapan zero ODOL pada 2027,” ujar Syafiuddin, Selasa (5/8/25).

“Tetapi pemerintah harus melakukan sosialisasi yang masif, terstruktur, dan tepat sasaran agar para pengusaha logistik, operator transportasi, dan sopir truk dapat mempersiapkan diri sejak dini,” lanjutnya.

Ia menyatakan, sosialisasi perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengusaha truk, perusahaan logistik, hingga komunitas sopir di berbagai daerah.

Dengan begitu, adaptasi terhadap aturan baru dapat berjalan lebih lancar dan mengurangi potensi gejolak di lapangan.

Syafiuddin juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema dukungan bagi pelaku usaha logistik yang terdampak, seperti akses pembiayaan untuk peremajaan armada, insentif pajak, atau program pelatihan sopir.

“Kebijakan zero ODOL bukan hanya soal menertibkan, tetapi juga memastikan ekosistem logistik nasional tetap berjalan efisien dan adil bagi semua pihak,” tegasnya.

Kebijakan zero ODOL merupakan larangan total bagi kendaraan barang yang melebihi dimensi dan muatan standar, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan yang setiap tahun menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat larangan truk ODOL di jalan raya resmi berlaku mulai 2027.

Kesepakatan itu muncul setelah pembahasan final antara pemerintah, asosiasi logistik, dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/8/25).

You may also like

Leave a Comment