Home Berita Bupati Simalungun Radiapoh: Terkait Mutasi Pejabat Dilakukan Secara Legal

Bupati Simalungun Radiapoh: Terkait Mutasi Pejabat Dilakukan Secara Legal

by Slyika

SIMALUNGUN – Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga angkat bicara terkiat mutasi 27 pejabat eselon II yang dituding melanggar aturan.

Melalui pesat Whats App (WA), Radiapoh mengatakan tidak terbiasa melaksanakan aturan yang ilegal dan harus taat aturan.

“Saya tidak terbiasa melaksanakan aturan yang ilegal dan harus taat aturan,” tulis Radiapoh menjawab konfirmasi terkait mutasi pejabat yang dilakukannya melalui proses Job Fit akhir Oktober 2021 lalu.

Dari jawaban Radiapoh tersebut, penonjoban 19 pejabat eselon II yang dilakukannya melalui proses Job Fit berarti tidak menyalahi dan sudah sesuai ketentuan.

Padahal sesuai amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Pasal 132 ayat disebutkan pengisian jabatan pimpinan tinggi(JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi.

Berdasarkan aturan tersebut pejabat yang dinilai tidak mampu akan diroling atau dimutasi bukan dinonjobkan.

Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite menilai mutasi melalui Job Fit apalagi pejabat yang dimutasi dinonjobkan bukan rolling sudah menyalahi ketentuan.

“Sudah jelas job fit atau uji kompetensi adalah penilaian kinerja pejabat eselon II yang diangkat melalui lelang jabatan atau seleksi terbuka, sehingga jika dinilai tidak mampu, dimutasi pada jabatan yang sesuai atau cocok diduduki pejabat bersangkutan, bukan dinonjobkan,” ujar Fawer.

Memang mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Simalungun merupakan kewenangan bupati, namun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang ada.

“Saya menilai beliau (bupati Simalungun) pelajari aturan yang ada sehingga tidak salah membuat kebijakan,” kata Fawer.

Untuk diketahui mutasi yang dilakukan Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga akhir Oktober 2021 lalu merupakan tindaklanjut hasil Job Fit yang dilakukan 21 Oktober 2021 lalu.

Dari 27 pejabat yang mengikutinya hanya 8 pejabat setingkat eselon II baik kepala dinas, kepala badan, asisten dan staf ahli bupati yang dilantik kembali atau diroling jabatannya.

Sedangkan selebihnya 19 pejabat diduga dinilai tidak layak menjadi pejabat eselon II sehingga dinonjobkan Bupati Simalungun Radialoh H Sinaga dan sudah menujuk pelaksana tugas (Plt) sebagai penggantinya. (rfh)

You may also like

Leave a Comment