Home Berita Pekerja Universitas Indonesia Tuntut PKB dan Perlindungan Hak Kerja pada May Day 2026

Pekerja Universitas Indonesia Tuntut PKB dan Perlindungan Hak Kerja pada May Day 2026

by Slyika

BERITAIND.COM, DEPOK — Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI) menegaskan, peringatan tersebut bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum penting untuk memperjuangkan hak kerja yang manusiawi dan bermartabat di lingkungan kampus.

Dalam pernyataan resminya, PPUI mengingatkan bahwa secara historis, May Day lahir dari perjuangan panjang kaum pekerja dalam menuntut batas kerja yang adil, yang kemudian melahirkan standar universal berupa pembagian waktu 8 jam kerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam untuk kehidupan pribadi.

Prinsip tersebut dinilai sebagai fondasi penting dalam menjamin kerja layak yang harus dilindungi secara hukum dan politik.

Namun, menurut PPUI, semangat tersebut belum sepenuhnya terwujud di Universitas Indonesia (UI). Sebagai institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi teladan, UI dinilai masih menyisakan berbagai persoalan mendasar dalam relasi kerja, baik bagi dosen maupun tenaga kependidikan.

PPUI menyoroti meningkatnya beban kerja dosen akibat tuntutan produktivitas akademik yang tinggi, yang dinilai menjadikan dosen sebagai bagian dari “mesin publikasi” dalam industri jurnal ilmiah global.

Sementara itu, tenaga kependidikan disebut menghadapi tekanan administratif yang besar tanpa diimbangi apresiasi yang layak, bahkan pernah mengalami praktik disipliner berlebihan seperti kewajiban absensi hingga empat kali sehari.

Situasi tersebut, lanjut PPUI, diperparah oleh belum adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun Peraturan Perusahaan (PP) di lingkungan UI.

Ketiadaan dua instrumen tersebut dinilai membuat pekerja berada dalam posisi rentan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam hubungan kerja.

Dalam momentum May Day 2026, PPUI menyampaikan dua tuntutan utama.

Pertama, mendesak pembentukan PKB di Universitas Indonesia sebagai instrumen fundamental untuk menjamin kesejahteraan, kepastian status kerja, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sepihak.

PKB juga diharapkan mengatur standar upah yang adil serta mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan.

Kedua, PPUI menuntut pengakuan penuh atas hak seluruh pekerja di lingkungan UI untuk berserikat dan berunding secara kolektif.

Lebih jauh, PPUI juga mengkritik kecenderungan neoliberalisasi di sektor pendidikan tinggi yang dinilai mendorong orientasi pasar dalam pengelolaan kampus.

Hal ini, menurut mereka, berdampak pada fleksibilisasi tenaga kerja, peningkatan beban kerja, serta berkurangnya tanggung jawab institusi terhadap kesejahteraan pekerja.

“Tanpa PKB, tidak ada jaminan bahwa kerja di lingkungan kampus berlangsung secara adil dan manusiawi,” demikian pernyataan PPUI.

Sebagai bagian dari peringatan May Day, PPUI mengajak seluruh pekerja UI untuk bersatu menyuarakan hak-haknya, serta mengundang dukungan publik luas demi terwujudnya sistem pendidikan yang adil dan bermartabat.

Aksi peringatan direncanakan berlangsung pada 1 Mei 2026 mulai pukul 11.00 WIB di kawasan Senayan Park.

PPUI menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa universitas yang bermartabat hanya dapat berdiri di atas kerja yang bermartabat.

Mereka menyerukan agar UI menunjukkan komitmen nyata terhadap keadilan sosial, tidak hanya dalam wacana akademik, tetapi juga dalam praktik ketenagakerjaan sehari-hari.

You may also like

Leave a Comment