Home Berita Disnakertrans Muba Fasilitasi Mediasi Perselisihan PT MAS dan SBPI KASBI

Disnakertrans Muba Fasilitasi Mediasi Perselisihan PT MAS dan SBPI KASBI

by Nover

 

BERITAIND.COM : Musi Banyuasin — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin memfasilitasi mediasi perdana perselisihan hubungan industrial antara PT Mitra Agrolika Sejahtera (PT MAS) dan SBPI KASBI (mewakili pekerja Sdr. Amri Pohan) pada Selasa, 29 September 2026.
Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Disnakertrans Muba ini merupakan tindak lanjut terkait penegakan aturan ketenagakerjaan.
Poin Utama Perselisihan & Tuntutan Pekerja
* Kasus PHK: Sdr. Amri Pohan diputus hubungan kerjanya dengan alasan mangkir (surat diserahkan mandor Sdr. Riko). Pihak pekerja menolak PHK tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur dan meminta dipekerjakan kembali.
* Tuntutan Tambahan: Perubahan status kerja (PKWT ke PKWTT dan KHL ke KHT), penghentian intimidasi/mutasi/demosi sepihak, fasilitas pemotongan iuran & sekretariat serikat, pembayaran upah lembur hari libur, serta penyediaan alat panen oleh perusahaan.
Hasil Mediasi Perdana
Pertemuan pertama belum menghasilkan kesepakatan karena pihak PT Mitra Agrolika Sejahtera tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi. Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan pihaknya berkomitmen memfasilitasi penyelesaian secara objektif melalui dialog dan musyawarah. Selanjutnya, Disnakertrans akan menjadwalkan ulang pemanggilan mediasi serta agenda audiensi dengan DPC SBPI KASBI minggu depan.
Dasar Hukum & Ketentuan Pasal
Penyelesaian perselisihan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI):
* Pasal 1 angka 11: Mendefinisikan Mediasi Hubungan Industrial sebagai penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
* Pasal 8 sampai Pasal 16: Mengatur mengenai prosedur resmi pelaksanaan mediasi, di mana instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib mengadakan sidang mediasi selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, termasuk pemanggilan para pihak untuk mendengarkan keterangan secara berimbang.
> Catatan Disnakertrans Muba: Proses penyelesaian akan terus dikawal sesuai koridor hukum yang berlaku demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.

You may also like

Leave a Comment