Home Berita Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Arahan Menkumham Terkait Beneficial Ownership

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Arahan Menkumham Terkait Beneficial Ownership

by Slyika

Makassar – Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto bersama Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Sirajuddin, Kadiv Pemasyarakatan Edi Kurniadi, dan Kadiv Keimigrasian Dody Karnida mengikuti Arahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly secara virtual pada kegiatan Training of Trainer tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership), Kamis (25/03/2021).

Kadiv Yankumham, Anggoro Dasananto hadir langsung pada kegitan yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta.

Menkumham dalam arahannya mengatakan bahwa pemerintah saat ini berkomitmen untuk menjaga iklim investasi yang bersih dari tindak kriminal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Indonesia telah berstatus sebagai Observer dan tinggal selangkah lagi untuk menjadi anggota FATF (Finacial Action Task Force ).

Untuk dapat menjadi anggota, Indonesia harus melaksanakan 40 Rekomendasi FATF. Termasuk rekomendasi nomor 24 dan 25 yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM, yaitu terkait Transparency and Beneficial Ownership (BO) of Legal Persons and Arrangements,” Ungkap Yasonna.

Menurut menkumham, Rekomendasi tersebut diwujudkan dalam sistem hukum Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Para kepala dan pejabat Kantor Wilayah memiliki tantangan dalam melakukan sosialisasi terkait pelaporan pemilik manfaat atau BO dari korporasi, termasuk hadirnya badan hukum baru berupa Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole propietorship with limited liability,” Kata Menkumham.

Dijelaskan dalam Perpres 13 Tahun 2018 bahwa Pemilik Manfaat didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi dan memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi serta menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.

Yasonna mengatakan, keunggulan perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas meliputi perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

“Pendirian yang mudah cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik. Status badan hukum juga Diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik. Kemudian Birokrasi sederhana dengan mendirikan perseroan perorangan yang dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara,” Jelas Yasonna.

Selain itu, juga bersifat one-tier yaitu menjalankan sekaligus mengawasi perseroan sehingga melatih pelaku usaha untuk lebih prudent. Terakhir, Insentif pajak yang lebih murah baik dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan, dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu. (abd)

You may also like

Leave a Comment