MAKASSAR – Tim Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar mengamankan seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) pada tanggal 24 Maret 2021 di sebuah SPBU daerah Gowa.
Tim bergerak setelah mendapat informasi akurat bahwa ia merupakan WNA Filipina yang pernah menikah dengan seorang WNI asal Gowa.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Dodi Karnida dalam keterangan pers di Media Center Kanim Makassar, Jumat, (23/04/2021).
Ia didampingi Agus Winarto Kakanim Makassar dan Rachmat Ardiyanto Kasi Inteldakim serta menampilkan deteni atas nama Nursima perempuan WNA Filipina.
Dodi menjelaskan, kedua orang tua deteni tersebut ialah WNA Filipina yang merantau ke Kotakinabalu di Sabah, Malaysia Timur sehingga ia dilahirkan di Tuaran-Kotakinabalu dan diberi nama Nursima.
Ketika masih usia belia, ia dibawa pulang ke kampungnya di Filipina Selatan dan kemudian bersekolah sampai SMP walaupun tidak tamat karena kembali ikut orang tuanya ke Kotakinabalu.
Ketika akan sekolah, ia didaftarkan sebagai Elina Binti Rey Bin Muda sedangkan ibunya Sabereng Kasaran yang keduanya merupakan WNA Filipina.
Ketika tinggal kembali di Kotakinabalu, berkenalan dengan seorang TKI asal Gowa dan kemudian menikah di Gowa beberapa tahun lalu.
Namun, setelah memiliki seorang anak laki-laki, mereka bercerai. Oleh karena ia sudah lama tinggal di Gowa dan memiliki banyak kenalan, maka ia bisa mendapatkan pekerjaan sebagai pelayan pada SPBU di daerah Gowa.

Menurut pengakuannya, ketika masuk wilayah Indonesia ia dibawa calon suaminya dari Kotakinabalu ke Tawau dan kemudian menyeberang laut ke daerah yang tidak ia kenal.
Kemudian naik kapal beberapa malam, tiba di pelabuhan besar dan kemudian sampai di rumah keluarga calon suami. Saat itu ia hanya membawa Surat Lahir dari Jabatan Pendaftaran Negara (JPN/Dukcapil Sabah).
“Lolosnya ia masuk ke wilayah kita karena garis pantai kita yang sangat panjang sehingga banyak jalur untuk masuk secara illegal,” jelas Dodi.

Adapun terkait KTP yang sudah dimilikinya, pihaknya masih melakukan pendalaman. Yang jelas, kata Dodi, Konsulat Jenderal Filipina di Manado sudah menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (Travel Dokumen) untuk ia pulang ke Filipina.
“Namun masih terkendala penerbangan yang masih belum ada sehingga tidak ada yang menjual tiket penerbangan,” kata Dodi. (dk)
