Kembali Zona Merah, Palembang Tiadakan Shalat Ied dan Larang Warganya Mudik

PALEMBANG – Beberapa saat lalu Palembang berada dalam zona orange. Sayangnya masyarakat masih kurang mampu mengontrol diri sehingga penyebaran Covid-19 yang masih marak dilingkungan masyarakat akhirnya membuat status Palembang berubah kembali menjadi zona merah.
Untuk menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Palembang kembali memperketat sistem protokol kesehatan. Akibatnya shalat idul fitri di tahun 2021 ini ditiadakan, termasuk aktivitas mudik juga dilarang.
Usai rapat koordinasi melalui aplikasi virtual zoom dengan Kementerian Dalam Negeri membahas mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, Wali Kota Palembang, Harnojoyo langsung melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Palembang menindaklanjuti bahasan rapat dengan Kemendagri.
“Menanggapi rapat kunjungan Mendagri hari Minggu kemarin, dengan situasi Kota Palembang yang saat ini masuk zona merah Covid-19, maka Pemkot Palembang meniadakan shalat idul fitri dan melakukan pembatasan terhadap tempat makan, pasar, mal dan juga tempat hiburan hingga batas pukul 21.00 Wib saja,” ujar Harnojoyo, Selasa (4/5/2021).
Terkait dengan ditiadakannya shalat idul fitri di masjid yang ada di Bumi Sriwijaya tersebut, Harnojoyo menyebutkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang
“Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh pengurus masjid melalui Kementerian Agama Kota Palembang, karena memang tidak ada satupun kelurahan atau kecamatan yang masuk zona hijau Covid-19, maka pelaksanaan shalat idul fitri di masjid ditiadakan demi menjaga kesehatan,” jelasnya
Selain itu, Harnojoyo juga berharap agar masyarakat dapat menyadari hal tersebut demi kepentingan bersama. “Saya berharap penekanan penyebaran Covid-19 ini terletak dari diri masyarakat sendiri untuk melawannya. Seperti untuk terus menerapkan protokol kesehatan dimana pun mereka berada,” tambahnya.
Senada dengan Harnojoyo, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pembatasan tempat keramaian akan tegas dilakukan Pemkot Palembang bekerjasama dengan TNI, Polri dan juga Satpol PP untuk pengawasan di lapangan.
“Sudah ada Perwali untuk mengatur pembatasan jam operasional tempat makan, tempat hiburan dan juga mal, jika ada yg melanggar akan ada sanksi dari yang paling ringan berupa teguran hingga pencabutan izin usaha,” kata Dewa. (deansyah)

Related posts

Juan Pablo Sorin Menikmati Setiap Sudut Sejarah di Jakarta

Nizar ‘Keukeuh’ Minta Anindya Bakrie Batalkan SK Almer Faiq Rusyidi

Rencana PPN Jasa Jalan Tol, Komisi XI: Pemerintah Wajib Lakukan Kajian Mendalam