PARAPAT – Dua pemuda asal Tanah Karo, ditangkap karena membeli rokok menggunakan uang palsu (Upal) di warung J Simangunsong, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Simalungun, Jumat (21/5/2021).
Kapolsek Parapat Iptu J Ginting melalui Kasi Humas Aiptu B Tambunan mengatakan, kedua pemuda JG (26) dan MG (23) warga Desa Mulawari, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo, datang ke warung korban membeli rokok dan membayar dengan dua lembar uang pecahan Rp10 ribu yang diduga palsu.
Pemilik warung yang curiga, kemudian memeriksa uang yang digunakan kedua pemuda yang sudah dijadikan tersangka itu dan ternyata benar palsu.
“Korban dan warga kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang berupaya kabur dengan motor ke arah Pematangsiantar dan berhasil ditangkap di Simpang Palang, Desa Tiga Dolok,” ujar Tambunan.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Parapat dan saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas ransel bawaannya ditemukan 113 lembar uang pecahan Rp10.000, 4 lembar pecahan Rp5.000 dan 5 lembar uang pecahan Rp20.000 yang kesemuanya diduga palsu.
Kedua tersangka, kata Tambunan, langsung diserahkan ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. (rfh)
