Home Berita Soal Mutasi Tak Biasa, Bupati Simalungun RHS Diduga Sengaja Dijebak Buat Kebijakan Menyimpang

Soal Mutasi Tak Biasa, Bupati Simalungun RHS Diduga Sengaja Dijebak Buat Kebijakan Menyimpang

by Slyika

SIMALUNGUN – Terkait mutasi sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun yang tak biasa, diduga sengaja dilakukan untuk menjebak Bupati Radiapoh H Sinaga (RHS) untuk membuat kebijakan menyimpang.

Menurut direktur eksekutif Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, M.Si, dalam mutasi pejabat pada Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun, Kepala BKPPD Jamesrin Saragih dinilai tidak memberikan masukan kepada bupati bahwa penugasan pejabat pelaksana tugas boleh dilakukan jika pejabat defenitif berhalangan tetap atau dalam waktu lama.

Sehingga dua pejabat defenitif di Dinas Pendidikan Pemkab Simungun, Kepala Bidang SMP Lusman Siagian dan Kepala Bidang Dikdas J Lingga Damanik ditugaskan ke BKPPD dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pelaksana tugas (Plt) eselon III.

Kemudian pada jabatan defenitif keduanya ditugaskan lagi dua pejabat pelaksana tugas, padahal kedua pejabat defenitif tidak berhalangan karena ditugaskan ke dinas lain sebagai pejabat eselon III.

“Jika pada jabatan defenitif bidang SMP dan Dikdas Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun tidak ditugaskan pejabat pelaksana tugas tidak masalah, karena penempatannya bukan karena terjadi kekosongan atau pejabat defenitifnya berhalangan,” ujar Sihite.

Kepala BKPPD, kata dia, seharusnya memberikan saran kepada bupati bahwa penugasan pejabat defenitif eselon III di Dinas Pendidikan sebagai Plt di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, kemudian menempatkan pejabat Plt pada jabatan yang diduduki pejabat defenitif tersebut menyalahi undang-undang administrasi pemerintahan nomor 30 tahun 2014.

Dia menambahkan, penugasan Plt di Bidang Dikdas dan Bidang SMP Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun sudah menyalahi karena pejabat defenitifnya tidak berhalangan.

“Namun, oleh BKPPD tetap diproses sehingga menimbulkan kesan bupati dibiarkan melakukan kebijakan menyimpang,” jelasnya.

Sihite menambahkan, jika memang harus menabrak aturan pejabat yang bersangkutan diganti atau dimutasi saja dengan penilaian dianggap tidak mampu.

“Jadi tidak perlu akal-akalan seolah-olah tidak terjadi mutasi namun tetap saja melanggar aturan yang ada.

Saya menilai model mutasi pejabat di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun, satu-satunya di Indonesia, pejabat defentif ditugaskan sebagai pelaksana tugas di dinas lain dan di jabatan defenitifnya ditugaskan lagi pejabat pelaksana tugas,” ujar Sihite.

Sebelumnya, dua pejabat eselon III setingkat kepala bidang di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun digeser Bupati Radiapoh H Sinaga dan menempatkannya sebagai pejabat pelaksana tugas di BKPPD dan Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian ditempatkan pelaksana tugas di jabatan yang ditempati kedua pejabat itu. (rfh)

You may also like

Leave a Comment