Heboh, Anak Bontot Akidi Tio Jadi Tersangka Terkait Dana Hibah Penanganan Covid-19 Rp2 Triliun

Heboh, Anak Bontot Akidi Tio Jadi Tersangka Terkait Dana Hibah Penanganan Covid-19 Rp2 Triliun. Foto/Ist

PALEMBANG – Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang sebelumnya menghebohkan publik dengan memberikan bantuan sebesar Rp2 triliun kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, dijemput langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro ke Mapolda Sumsel Senin (2/8/21).

Bahkan infomasi terbaru, Heriyanti pun ditetapkan sebagai tersangka kasus uang hibah Rp 2 triliun yang tidak benar.

Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas.

Menggunakan batik biru dengan celana panjang hitam, Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat seraya menutupi wajahnya menggunakan tangan.

Ratno Kuncoro mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya penegakan hukum terkait dana Hibah 2 Triliun yang disumbangkan secara pribadi kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri untuk penanganan Covid-19.

“Saat ini tersangka inisial H sedangkan kita amankan, lokasi di Bank Mandiri langsung kita bawa ke Polda dan barang bukti sudah kita cukupi pada Senin 26 Juli,” ucap Dir Intelkam

Dirinya juga menjelaskan, Kapolda Sumsel sudah membentuk 2 tim. Dimana tim tersebut terbagi dalam tim penyelidik dan tim pengelola agar tidak menimbulkan polemik dan pro kontra.

“Pak Kapolda juga sudah membentuk 2 tim untuk menindak lanjuti kasus tersebut, diantaranya tim penyelidik untuk kebenaran asal usul komitmen yang akan diberikan oleh Kapolda Sumsel, tim yang kedua untuk mengelola agar tidak terjadi polemik dan pro kontra terkait sumbangan tersebut,” ujarnya

Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka. Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya.

Diketahui, berdasarkan fakta yang didapatkan Polda Sumsel, Heriyanti telah melakukan satu kasus yang sama sebelum melakukan kebohongan publik terkait sumbangan Rp2 tiliun.

“Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka. Untuk kasus yang pertama nanti akan dijelaskan Kapolda Sumsel,” tegas Kuncoro.

Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih mengusut apa motif dan tujuan tersangka yang menyebarkan informasi palsu sumbangan Rp2 triliun tersebut.

“Tersangka Heriyanti sendiri akan dikenakan dengan pasal UU No 1 Tahun 1996 pasal 15 dan 16 tentang membuat kegaduhan di hadapan publik,” paparnya. (dihar)

Related posts

Komisi I Dorong RI Suarakan Perpanjangan Gencatan Senjata Iran–Amerika

BBM Non-Subsidi Naik, Perbaikan Sarana Transportasi Umum Mendesak

Mencari Kartini di Bantargadung, Ketika Tanah Bergerak dan Harapan Ditegakkan