Home Berita Universitas Bina Darma Palembang Diduga Kuasai Tanah Milik Orang Lain

Universitas Bina Darma Palembang Diduga Kuasai Tanah Milik Orang Lain

by Slyika

PALEMBANG – Universitas Bina Darma (UBD) Palembang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait persoalan tanah milik orang lain.

UBD Palembang saat ini memiliki tiga kampus di Jalan Ahmad Yani Plaju, Palembang, yaitu Kampus A, Kampus B dan Kampus C ketiga lokasi tanahnya tidak bisa dibuktikan dengan kepemilikan yang sah.

Dewi Puspita Ningsih, dari kantor Hukum Tri Dewi and Partners selalu Kuasa Hukum Zainudin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani mengatakan, UBD Palembang di bawah naungan Yayasan Bina Darma ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Universitas Bina Darma Palembang diduga dengan menguasai sertifikat dan bangunan yang dimiliki 4 orang sesuai dengan bukti kepemilikan sertifikat atas nama Buchori Rahman ( almarhum), Zainudin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani.

“Klien kami telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang dengan Perkara Nomor:174/Pdt.G/2021/PN Plg tanggal 5 Agustus 2021 dengan tergugat Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma sebagai Tergugat 1, Sunda Ariana tergugat II, Linda Usriana sebagai tergugat III, Fery Corly sebagai tergugat IV, Ade Kemala Jaya sebagai tergugat V dan Bank Syariah Indonesia sebagai turut tergugat karena terdapat lebih kurang 30 bukti kepemilikan klienya dijadikan agunan oleh Yayasan Bina Darma Palembang, dimana uang tersebut masuk ke rekening Universitas Bina Darma,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, seluruh dokumen asli kepemilikan hak atas tanah dan bangunan tersebut disimpan oleh Prof.Ir.Buchori Rahman semasa hidupnya di lemari brankas ruangan Kepala Keuangan Universitas Bina Darma.

Penyimpanan dimanfaatkan untuk kepentingan operasional Universitas Bina Darma dan Yayasan Bina Darma Palembang yang didirikan bersama sama para penggugat dimana Prof.Ir.Buchori Rahman dan para penggugat adalah pemilik tanah dan bangunan serta bersama sama mengelola Yayasan Bina Darma Palembang dan Universitas Bina Darma.

“Klien kami selaku pemilik tanah dan bangunan yang saat ini masih dikuasai oleh tergugat, meminta segera menyerahkan seluruh asli dokumen kepemilikan hak yang terdaftar nama para penggugat. Akan tetapi sampai batas waktu yang telah diberikan yaitu tanggal 14 Juli,Yayasan Bina Darma Palembang maupun Universitas Bina Darma tidak juga menyerahkan seluruh asli dokumen kepemilikan hak atas nama para penggugat serta tidak mau mengosongkan tanah dan bagunan milik para penggugat sehingga mengakibatkan kerugian para penggugat,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya pada Jumat (7/8/21) Tim Kuasa Hukum Penggugat akan memasang papan pengumuman kepemilikan tanah di Kampus C Universitas Bina Darma.

Tetapi gagal karena dihalangi oleh pihak Yayasan Bina Darma dan Universitas Bina Darma, sehingga nyaris terjadi kericuhan antara dua kubu, dimana beberapa orang mengaku Pengacara Yayasan Bina Darma Palembang. (noverta)

You may also like

Leave a Comment