SIMALUNGUN – Satuan Reskrim Polres Simalungun menangkap komplotan m becak dan genset yang melibatkan 3 remaja, Kamis (9/9/2021).
Komplotan penjahat yang berjumlah 4 orang dan 1 penadah ditangkap polisi usai menggasak genset milik warga desa Purba Dolok, kecamatan Purba awal September 2021 lalu.
Dua remaja warga Simalungun dan seorang warga Kota Tebing Tinggi serta pemuda KVRS (21) warga kota Pematangsiantar ditangkap dari lokasi berbeda di Pematangsiantar dan Simalungun.
Dari pengakuan para tersangka hasil kejahatannya sudah dijual kepada RS alias U (29) warga kecamatan Panombean Panei yang ikut ditangkap polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik Reskrim Polres Simalungun, dua remaja mengaku juga melakukan aksi pencurian becak bermotor dari kelurahan Tiga Runggu kecamatan Purba tanggal 21 Agustus silam dan sudah dijual juga kepada penadah RS alias U.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Reskrim AKP Ariwibowo, mengatakan untuk proses hukum lebih lanjut para tersangka ditahan di RTP Mapolres Simalungun.
“Sudah ditahan, untuk proses hukum lebih lanjut, barang bukti juga sudah diamankan,” ujar Ariwibowo. (rfh)
