PALEMBANG – Heboh, rekaman video yang memperlihatkan seorang pengendara motor ditilang dan membayar uang Rp150 ribu kepada oknum anggota Satlantas Polrestabes Palembang.
Dalam video yang diunggah oleh akun @palembangterciduk dan berdurasi 2 menit 15 detik tersebut, dinarasikan jika pengendara motor yang ditilang terjadi saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang tepatnya di Pos Lantas Cinde.
Pengendara sepeda motor tersebut lalu diajak masuk kedalam pos Lantas oleh anggota Satlantas dan diminta untuk membayar denda sebesar Rp150 ribu.
Anggota Satlantas tersebut terlihat meminta bukti pelanggaran yang sebelumnya diduga telah dikenakan terhadap pengendara tersebut.
Saat itu juga terlihat pengendara tersebut memberikan uang senilai Rp150 ribu.
Dari percakapan antara keduanya, pengendara tersebut diduga ada beberapa pelanggaran yang dilakukan.
“Ya sudah kami bantu di SIM bae,” ujar anggota Polantas tersebut.
Polisi itu juga mengatakan kepada pelanggar untuk segera memperbaharui STNK kendaraannya yang sudah mati.
Setelah selesai memberikan uang kepada polisi tersebut, pria itu kemudian keluar dari pos tersebut.
“Rp150 kito keno dendo, Palembang keras bos,” sebut pengendara motor tersebut.
Di akhir video hanya terlihat pengendara siap-siap melanjutkan perjalanan dan anggota Polantas keluar sebentar untuk mengambil barang-barang di jok motornya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya mengatakan, pengendara motor yang ditilang tersebut memang memberikan uang Rp150 ribu kepada anggotanya.
“Informasi yang saya dapat di lapangan untuk uang yang dititipkan ke anggota adalah Rp 150 ribu bukan Rp 350 ribu,” ujar Rendy, Senin (10/4/23).
Rendy mengatakan, pengendara sepeda motor itu telah melakukan pelanggaran yakni menggunakan knalpot brong.
Namun, dikarenakan pelanggar tersebut bukan warga Palembang, melainkan warga Tanjung Raja, Ogan Ilir sehingga pengendara yang mengaku tak bisa menghadiri sidang tilang menitipkan uang tilang ke anggotanya.
“Ini dikarenakan pelanggar menggunakan knalpot brong yang merupakan pelanggaran,” katanya.
“Namun karena pelanggar tidak berdomisili di Palembang dan tidak dapat menghadiri sidang tilang maka pelanggar memberikan titipan sebesar Rp150 ribu untuk di masukkan ke briva,” jelasnya.
“Setelah pelanggar pergi, anggota membayar Briva ke BRI sebesar Rp150 ribu. Jadi tidak ada uang tersebut diambil anggota,” jelasnya.
Menurut Rendy, pengendara itu dikenakan denda tersebut karena telah terbukti bersalah melanggar Pasal 285 (1) UULJ yang isinya, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot.
Laporan: Deansyah
