Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tunggu Keputusan Mendagri

Rapat paripurna DPRD Pematangsiantar pemberhentian Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus dari jabatannya. Foto/Ist

PEMATANGSIANTAR – Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus tinggal menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sekretaris DPRD Pematangsiantar Eka Hendra kepada wartawan melalui telepon, Kamis (7/10/2021) mengatakan, usulan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus hasil paripurna DPRD yang digelar, Selasa (5/10/2021) lalu, sudah diserahkan ke Biro Otda Pemprovsu di Medan.

“Saya langsung mengantar usulan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus ke Biro Otda Pemprovsu di kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan, Selasa (5/10/2021) kemarin,” ujar Eka.

Proses selanjutnya terkait pemberhentian Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus menurutnya menunggu keputusan Mendagri.

“Kalau masalah pemberhentian wali kota dan wakil wali kota, apakah tahun ini atau tahun depan itu tinggal menunggu keputusan Mendagri,” sebut Eka.

Eka membantah adanya pemberitaan media yang menyebutkan dirinya menyatakan hasil rapat paripurna DPRD Simalungun bukan untuk memberhentikan wali kota Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus tahun ini. (rfh)

Related posts

Erick Thohir Dukung Transisi Pemain Muda demi Mendongkrak Peringkat FIFA Indonesia

Wakil Ketua Komisi IX: Ketua BGN Baru Harus Mampu Menjalankan Amanat Presiden

Kasus Hanania Travel Telan Rp12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah