PEMATANGSIANTAR – Wali kota Pematangsiantar Hefriansyah diminta tidak melakukan pelantikan pejabat secara massal termasuk kepala sekolah (Kasek) SD dan SMP menjelang berakhirnya masa jabatan.
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite mengatakan, informasi yang diperoleh pihaknya, pekan depan Wali Kota Hefriansyah disebut-sebut bakal melantik pejabat dan seratusan kasek SD dan SMP.
“Sebaiknya Wali Kota Hefriansyah menahan diri tidak lagi melakukan pelantikan pejabat dan kepala sekolah SD dan SMP secara massal, menjelang masa jabatannya berakhir, karena akan merugikan pejabat yang dilantik,” ujar Fawer, Kamis (14/10/21).
Fawer menambahkan, pelantikan pejabat oleh Wali Kota Hefriansyah jelang masa jabatannya berakhir dinilai sangat tidak etis dan melanggar ketentuan dan aturan Pilkada.
Dia mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020, tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2020.
“Dalam surat edaran Mendagri itu tegas disebutkan pelarangan pergantian pejabat dalam rangka tertib administrasi penyelenggaran pemerintah daerah, hingga kepala daerah baik provinsi, kabupaten dan kota terpilih hasil pilkada serentak 2020, dilantik,” jelas Fawer.
Kota Pematangsiantar, menurutnya merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam ketentuan SE Mendagri itu karena salah satu daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020.
“Jadi secara de facto Hefriansyah sebenarnya bukan lagi Wali Kota Pematangsiantar karena rakyat sudah memilih pasangan almarhum Asner Silalahi dan Susanti pada Pilkada 2020,” ujar Fawer.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar Heryanto Siddik yang dikonfirmasi membantah akan adanya pelantikan pejabat dan kepala sekolah dalam waktu dekat ini.
“Sampai sekarang belum ada ijin pelantikan,” ujar Heryantot. (rfh)
