Home Berita Rudenim Makassar Gelar Diseminasi Implikasi Perkawinan Campuran antara Pengungsi Luar Negeri dengan WNI

Rudenim Makassar Gelar Diseminasi Implikasi Perkawinan Campuran antara Pengungsi Luar Negeri dengan WNI

by Slyika

MAKASSAR – Rumah Detensi Imigirasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar diseminasi membahas implikasi perkawinan antara pengungsi luar negeri dan warga negara Indonesia atau WNI di Hotel Four Points by Sheraton, Selasa (23/8/22).

Kegiatan ini diikuti 259 peserta  secara hybrid, luring dan daring  melalui aplikasi zoom meeting dan Youtube.

Kegiatan dibagi dua sesi ini menghadirkan enam narasumber. Pada sesi pertama, terdapat tiga narasumber yaitu akademisi Universitas Hasanuddin Padma D Liman, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel diwakili Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sulsel Nurfan Fatriah dan Moh Rezki Darma yang menjabat sebagai Subkoordinator Kepenghuluan dan Bina Keluarga Sakinah.

Sementara sesi kedua menghadirkan Analis Keimigrasian Utama Direktorat Jenderal Imigrasi Ari Budijanto, Yance Tamaela selaku Protection Associate United Nation High Commisioner for Refugees dan Andry Yuan National Program Officer International Organization for Migration.

Akademisi Uhas Padma D Liman menyampaikan, WNI seharusnya berhati-hati apabila ingin melaksanakan pernikahan dengan pengungsi.

Banyak dampak yang ditimbulkan utamanya terhadap anak nanti. Penyampaian ini diperkuat oleh  Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sulsel, Nurfan Fatriah.

“Kami juga melakukan pertimbangan dalam penerbitan legalitas apalagi kalau tidak melengkqpi persyaratan. Namun, Disdukcapil tidak bisa menolak apabila berkas masyarakat lengkap dalam mengurus administrasi kependudukan,” ujar Nurfan Fatriah.

Sedangkan, pada sesi ke dua pemateri dari IOM dan UNHCR berfokus pada tugas dan fungsi organisasi international pada penanganan pengungsi di Indonesia dan membantu mempejuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) pengungsi di negara persinggahan.

“Kebijakan yang kami dapat berikan kepada WNI adalah diseminasi informasi tentang perkawinan campur dan implikasinya agar masyarakat dan pengungsi paham dan dapat memutuskan untuk melanjutkan perkawinan atau tidak,” ujar Yance Tamaela Protection Associate UNHCR.

Pemateri terakhir, Ari Budijanto menyampaikan, tugas semua pihak melindungi seluruh warga negara Indonesia dari implikasi-implikasi tersebut.

“Karena memang lokasi Indonesia yang diapit oleh dua samudra menjadikan Indonesia sebagai tempat yang strategis untuk dijadikan tempat persinggahan pengungsi,” tuturnya.

Sementara Alimuddin selaku Kepala Rudenim Makassar mengatakan, tujuan diseminasi adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait dampak dari perkawinan anatara pengungsi dengan WNI.

“Kami sengaja mengundang camat, lurah yang wilayahnya terdapat akomodasi pengungsi. Bahkan beberapa tokoh masyarakat kami libatkan dalam kegiatan ini. harapan kami mereka bisa memberikan pemahaman terhadap warganya akan dampak perkawinan tersebut,” ujar Alimuddin. (mirza)

You may also like

Leave a Comment