Terapkan Keadilan Restoratif, Kakanwil Kemenkumham Apresiasi Bapas Makassar 

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Harun Sulianto mengatakan, Balai Pemasyarakatan( Bapas ) Makassar terpilih sebagai lokasi diseminasi keadilan Restoratif yang diselenggarakan Ditjen Pemasyarakatan, bekerja sama Center for International Legal Cooperation (CILC). Foto/Ist

MAKASSAR – Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Harun Sulianto mengatakan, Balai Pemasyarakatan( Bapas ) Makassar terpilih sebagai lokasi diseminasi keadilan Restoratif yang diselenggarakan Ditjen Pemasyarakatan, bekerja sama Center for International Legal Cooperation (CILC).

“Kami mengapresiasi Bapas Makassar yang terus bersinergi membangun keadilan restoratif di Sulawesi Selatan sehingga dipilih jadi lokasi diseminasi oleh Ditjen Pemasyarakatan,“ katanya, Minggu, (24/10/21).

Kepala Bapas Makassar Alfrida mengatakan, keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan proses dialog dan mediasi dimana pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana secara adil dan seimbang, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Menurut Alfrida, pihaknya terus membangun keadilan restoratif melalui jalinan kerjasama lintas sektoral dengan sejumlah pihak seperti aparat penegak hukum, Pemkot Makassar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar

Selama tahun ini, kata Alfrida, Bapas Makassar telah menangani 301 klien Anak dari sejumlah itu, atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas sebanyak 133 klien disarankan ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Sisanya 34 direkomendasikan kembali ke orang tua dan 134 untuk di Diversi. (mirza)

Related posts

DPR Imbau Menteri HAM Diimbau Penyelesaian Persoalan HAM

Masa Pensiun Polri Diperpanjang, Anggota DPR: 60 Tahun Usia Matang

Rupiah Tembus Rp18.176 dan IHSG Ambles 4 Persen, Komisi XI Ingatkan Efek Domino