Aktivis FMPP Sumsel Mendesak Ketua LLDKTI Wilayah II Dicopot

Aktivis FMPP Sumsel Mendesak Ketua LLDKTI Wilayah II Dicopot. Foto/Beritaind/Noverta

PALEMBANG – Aktivis Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Sumatera Selatan (Sumsel),  Jumat (29/10/2021), mendesak Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek mencopot Yuliansyah sebagai kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDKTI) Wilayah II.

Dalam aksinya di kantor LLDIKTI Wilayah II di Jalan Srijaya Negara Palembang, FMPP menilai Kepala LLDIKTI Yuliansyah gagal melaksanakan tugas dan fungsinya karena sering kali meninggal tempat kerja.

Koordinator lapangan FMPP Sanusi mengatakan, saat ini Irjen Kemendikbudristek sedang melakukan investigasi di kantor LLDIKTI Wilayah II terkait dugaan penyelenggaran anggaran tata kelola.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar tim Irjen Kemendikbudristel menyampaikan aspirasi mereka kepada menteri untuk segera mencopot Yuliansyah sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah II.

“Kami mendesak Irjend Kemendikbusristek segera merekomendasikan kepada Mendikbudristek mencopot Yuliansyah sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah II,” ujar Sanusi.

Pihaknya mengetahui keberadaan tim Irjen Kemendikbudristek dalam rangka audit investigasi dugaan penyimpangan tata kelola pada LLDIKTI Wilayah II.

Sebelumnya, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Anti Korupsi mendesak telah mendatangi Mendikbudristek dengan maksud yang sama untuk mencopot Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Yuliansyah karena dinilai gagal melaksanakan tugas dan fungsi lembaga layanan pendidikan tinggi.

Dijelaskan Sanusi kepada wartawan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2013 Jo Nomor 42 tahun 2013 tentang organisasi dan tata kerja Kopertis (sekarang LLDIKTI ) mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan melaksanakan pengawasan dan pembinaan perguruan tinggi swasta wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi.

“Namun disayangkan, fungsi fungsi itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Prof Yuliansyah sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah II,” jelasnya.

Dikatakannya, terkait kewenangan dalam urusan adminstrasi hanya dua pejabat yang diberikan kewenangan yaitu Sekretraris dan Kepala Bagian Tata Usaha. Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas.

Namun aturan itu sering di tabrak Yuliansyah sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah II.

“Akibatnya, banyak surat surat yang mestinya segera ditanda tangani terbengkalai,sebab Yuliansyah jarang berada di kantor,” tegasnya.

Ditambahkan Sanusi, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Yuliansyah melakukan pengangkatan dan pemberhentian tim pendamping kegiatan.

Padahal, dalam Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja LLDIKTI tidak ada satu pasal pun tentang pengangkatan tim pendamping kegiatan.

Selain itu, Yuliansyah dikabarkan sering menugaskan pegawai dalam kegiatan atas kehendaknya sendiri. Mengelola dan mengatur keuangan sendiri.

Yuliansyah, patut diduga melakukan tindakan KKN, tidak membedakan urusan dinas dan urusan pribadi, dan kerap dinas luar berekepanjangan.

“Sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah II Yuliansyah seringkali takut menghadapi masalah dan mencari aman terhadap masalah. Kasus dugaan penyimpangan Akreditasi Universitas Bina Darma Palembang merupakan indikator bahwa dia akut menghadapi masalah,” jelasnya.

Sebab, kata Sanusi, tujuh kali aksi demo di Kantor LLDIKTI Wilayah II tidak pernah diterima. “Padahal, Yuliansyah berada di kantor. Dia hanya menugaskan staf dan saat ini masalah tersebut masih bergulir pada tingkat kementerian,” tuturnya.

Menurut Sanusi, Yuliansyah, pura-pura tidak tahu dan tidak mau mencampuri urusan. Kasus UBD, jelas Sanusi, sampai saat ini belum ada tanda-tanda penyelesaian. Bahkan tanda tangan fakta integritas pun tidak dilakukan.

Apa yang dilakukan Yuliansyah, papar Sanusi, sebenarnya hanya pencitraan semata agar terlihat hebat dengan cara mengadakan kegiatan jurnal. Padahal mengelola LLDIKTI sebagai lembaga layanan tidak hanya kegiatan jurnal karya ilmiah tetapi bersifat administratif.

Akibatnya bisa dilihat konflik PTS yang saat ini mencuat sampai tingkat nasional. Kasus gugatan Pengurus Yayasan Saburai yang saat ini masuk tahap persidangan, belum lagi kasus PTS yang masuk TMSP.  Usulan Prodi baru PTS yang tidak kunjung keluar bertahun tahun, sementara rekomendasi terus mengalir tanpa evaluasi.

“Perlu dipertanyakan keseriusan kepala LLDIKTI Wilayah II dalam menangani perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah II. Yuliansyah juga menduduki jabatan di Universitas Lampung sebagai homebasenya. Kenapa Unila mengutus dosennya menjadi Kepala LLDIKTI. Ini ada apa dengan Rektor Unila, untuk itul kami mendesak Yuliansyah mundur dari jabatannya,” ujar Sanusi.

Sementara itu, Yuliansyah yang menerima langsung pendemo tidak mau berkomentar. Menurutnya persoalan ini diserahkan langsung kepada tim Irjen Kemendikbudristek yang saat ini ada di Palembang. (noverta)

Related posts

Perkuat “Link and Match”, Disnakertrans Muba Desak Perusahaan Laporkan Data Kebutuhan Tenaga Kerja dan Spesifikasi Vokasi

Komisi IV: Kementan Harus Gandeng Polisi Tindak Tegas Mafia Beras Premium Abal-abal

Keren, Yayasan El John Indonesia dan El John Pageants Hadirkan Inovasi Baru