SIMALUNGUN – Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, Sekdakab Esron Sinaga, tenaga ahli bupati Chrismes Haloho dan Kabag Umum Setda Pemkab Simalungun Ronald Silalahi serta sejumlah pejabat resmi dilaporkan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) ke Poldasu.
Tak hanya itu, pelaporanjuga disampaikan kepada Presiden Jokowi, Ketua Satgas Covid-19 Pusat dan Ketua Satgas Covid-19 Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dj tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.
Ketua Gemapsi Anthony Damanik didampingi sekretaris Jahenson Saragih mengatakan, laporan tertulis disampaikan secara bersamaan kepada Presiden Jokowi, Ketua Satgas Covid-19 Pusat, Gubsu dan Kapoldasu serta Ketua Satgas Covid-19 provinsi Sumatera Utara.
Anthony mengatakan, laporan juga disertai bukti-bukti photo dan video dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan dalam acara syukuran ulang tahun cucu bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga di salah satu hotel mewah di Parapat pada sekitar Jumat (12/11/21).
Dia mengataka , sesuai bukti yang diperoleh Gemapsi pada acara di hotel mewah tersebut sejumlah pejabat termasuk Sekda Simalungun Esron Sinaga diduga melakukan pelanggaran prokes dengan mengabaikan ketentuan di tengah PPKM level tiga diantaranya menghindari kerumunan massa, dan larangan pesta serta tidak mengenakan masker.
“Gemapsi menyampaikan kepada pihak terkait baik Presiden Jokowi, Ketua Satgas Covid-19 Pusat dan Kapoldasu supaya dugaan pelanggaran prokes yang diduga dilakukan bupati dan sejumlah pejabat Simalungun diproses hukum, sehingga tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum khususnya terkait penanggulangan Covid-19,” ujar Anthony kepada beritaind, Rabu (17/11/21).
Sekretaris Gemapsi Jahenson Saragih menambahkan, pihaknya menilai dugaan pelanggaran prokes oleh bupati dan pejabat Pemkab Simalungun merupakan wujud mengabaikan tanggung jawab dan tidak patuh terhadap instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin penegakkan hukum protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.
“Dugaan pelanggaran prokes dengan melakukan pesta di tengah pandemi Covid-19 dan PPKM level tiga oleh bupati dan pejabat Pemkab Simalungun merupaka wujud tidak patuh kepada instruksi presiden terkait penanggulangan Covid-19 karena itu harus dilakukan proses hukum secara objektif,” ujar Jahenson.
Menurutnya dalam penegakan pelanggaran protokol kesehatan aparat hukum diharapkan tidak diskriminatif. “Jangan karena oknum pejabat yang melakukannya tidak diproses hukum,” tandasnya. (ricky fh)
