PALEMBANG – Sebanyak 25 narapidana kategori high risk kasus narkob dari Lapas Kelas I Palembang, Sumsel dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.
Mereka dipindahkan dari Lapas Kelas I Palembang, Sumsel ke Nusakambangan pada Jumat (3/12/21) malam.
Pemindahan narapidana ini mempertegas komitmen Kemenkumham untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rumah tahanan negara (rutan).
Serta merupakan upaya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba karena ke semua narapidana yang dipindahkan merupakan kasus narkoba.
Proses pemindahan diawali dengan penjemputan satu persatu narapidana yang akan dipindahkan dari kamar hunian kemudian dilakukan rapid test Covid-19 terlebih dahulu.
Kemudian pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya diborgol dan masuk ke dalam bus.
“Pemindahan dilakukan terhadap 25 WBP dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan sudan kita laporkan prosesnya,” kata Kadiyono, Kalapas Kelas 1 Palembang.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel mengatakan, semua proses dilakukan dengan pengamanan yang ketat sehingga berjalan dengan lancar dan tertib.
Tak lupa dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pemindahan narapidana high risk kasus narkoba ke lapas yang memiliki pengamanan lebih ketat ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba disumsel termasuk di lapas/rutan sehingga tercipta kondisi yang lebih kondusif dan mewujudkan sumsel bersinar (bersih narkoba),” tuturnya.
Pemindahan berlangsung lancar dan kondisi Lapas aman terkendali. (subhans)
