PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran dalam satu pekan ini mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba di wilayah Sumsel.
Bahkan dalam pemberantasannya, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mengamankan 56 tersangka dan mengungkap 41 kasus dalam satu pekan terakhir ini.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa anggotanya terus berupaya bekerja keras dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel.
“Anggota kita terus bekerja keras untuk memastikan generasi muda kita aman dari jeratan barang haram tersebut, ” ujar Kombes Pol Supriadi di ruang kerjanya, Senin (17/1/2022).
Supriadi menjelaskan, dari 56 tersangka yang diamankan dalam Minggu kedua Januari 2022 tersebut terdiri dari satu orang bandar, 49 orang pengedar dan sisanya pemakai.
“Untuk barang bukti yang diamankan anggota kita sendiri yakni sabu sebanyak 2,3 kilogram, ganja 100,3 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.444 butir,” ungkapnya.
Dalam Minggu kedua tersebut, kata Supriadi, terdapat empat kasus yang menonjol di Sumsel yakni pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel yang mengamankan dua kurir narkoba dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
“Kemudian Satres Narkoba Polrestabes Palembang juga menggagalkan peredaran sabu di wilayahnya dengan mengamankan satu orang pelaku dengan barang bukti 1.047,50 gram sabu,” kata Supriadi.
Sementara dari Polres Banyuasin juga mengamankan satu orang kurir narkoba dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi, sedangkan Polres Muba menggagalkan peredaran ganja sebanyak 100 paket dengan berat 100 kilogram.
“Dari berbagai ungkap kasus yang berhasil di ungkap tersebut dengan barang bukti ganja, ekstasi dan sabu. Maka kita telah berhasil menyelamatkan 117.301 anak bangsa,” ucap Supriadi. (deansyah)