PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengembalikan berkas perkara tersangka Reza Ghasarma, satu dari dua oknum dosen Unsri yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mochammad Radyan mengatakan, berkas tersebut dikembalikan ke Polda Sumsel lantaran dinilai masih ada yang harus dilengkapi.
“Yang kasus pornografi itu dinyatakan P19. Sehingga, berkasnya kita kembalikan ke polisi supaya dilengkapi,” ujar Radyan saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/22).
Seperti diketahui, selain Reza Ghasarma, terdapat dosen Unsri lainnya yakni Adhitia Rol Asmi yang juga terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
“Untuk berkas dosen Adhitia saat ini sudah lengkap alias P21, sehingga tinggal menunggu waktu untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri Palembang. Nanti akan dijadwalkan kapan pelimpahannya,” ucapnya.
Tersangka Adhitia terancam dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Reza Ghasarma terancam dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Ancaman hukuman untuk Reza yakni pidana paling singkat satu tahun hingga paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp500 juta denda paling banyak Rp6 miliar,” jelasnya. (deansyah)