PALEMBANG – Lembaga Bantuan Hukum Corong Keadilan mendesak kepolisian Resort (Polres) Banyuasin menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Anto Astari, peristiwa percabulan itu terjadi pada 12 Januari 2022 lalu terhadap korban N (12) . Beruntung pada peristiwa itu N sempat beteriak sehingga peristiwa perkosaan tidak terjadi.
Peristiwa itu terjadi saat N diminta pelaku untuk membelikan rokok. Saat N rokok diantar korban ke Basecamp PT WPG Penggage, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Banyuasin.
Korban ditarik tangannya, dicium dan diancam dengan senjata tajam, tetapi korban beteriak minta tolong.
Teriakan korban didengar oleh Edi, warga yang berada di luar camp tersebut, karena ketakutan pelaku melepaskan korbannya.
Korban kemudian diantar oleh Edi kepada orang tuanya, karena merasa tidak senang atas tindakan pelaku, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.
“Kami selaku kuasa hukum dari korban meminta polisi khususnya Polres Banyuasin agar segera menangkap pelaku percobaan perkoasaan terhadap korban,” uajr Anto Astari, Rabu (2/2/22) di komplek Sako Palembang.
Sementara itu, Eka Darma Yanti, salah satu lawyer dari. Corong Keadilan mengatakan, peristiwa ini sudah dilaporkan sejak 13 Januari 2022. Tetapi tidak juga kunjung ditindak kepolisian.
“Kita sudah tanyakan kepada Polres Banyuasin, tetapi kepolisian beralasan saksi belum diperiksa, dan kita melaporkan juga bersama sanak dan waktu itu melapokan kita juga didampingi oleh saksi Edi,” ujar Eka.
Eka berharap, jika pelaku belum ditangkap dikhawatir peristiwa ini bisa terjadi lagi, atau bisa juga terhadap wanita lainnya.
Sementara itu saat di konfirmasi melalui telepon selular, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii mengatakan pihaknya masih menindaklanjuti dan dalam proses pemanggilan saksi saksi dan proses penyelidikan.
“Ini masih kita tidak lanjut dan belum selesai, dalam proses penyidikan dan pemanggilan saksi,” ujar Imam. (noverta)