PALEMBANG – Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang kini menjadi terdakwa dalam kasus suap proyek di Musi Banyuasin (Muba), Sumsel dan menjerat Bupati Muba non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin mengaku jera atau kapok.
Suhandy yang dihadirkan langsung di persidangan yang diketuai Hakim Abdul Aziz tersebut mengakui, perbuatannya itu melanggar hukum, dan mengaku menyesal, serta kapok atas perbuatanya.
“Saya baru tahu jika ini semua melanggar hukum, saya kapok,” ujar Suhandy yang hadir didampingi Kuasa Hukumnya, Titis Rachmawati, Kamis (10/2/22).
Kuasa Hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati mengatakan, bahwa kliennya yakni terdakwa Suhandy telah mengakui perbuatannya.
“Dari persidangan kita ketahui, selain memberikan fee proyek kepada Dodi Reza, Suhandy juga memberikan fee kepada sejumlah oknum pejabat dilingkungan PUPR Muba dan ULP,” jelas Titis.
Selain itu, lanjut Titis, kliennya tersebut juga telah mengembalikan uang lebih bayar atas dua proyek yang belum diselesaikan karena adanya perkara saat ini yang menjeratnya.
“Pihak Suhandy juga tidak diberikan perpanjangan waktu, sedangkan PUPR membebankan dengan uang-uang lainya yang tidak bisa dipenuhi, makanya kontrak Suhandy diputus sepihak oleh PUPR Muba,” jelasnya. (deansyah)