MAKASSAR – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto mengatakan, pihaknya hari in, Senin (14/2/22) akan melakukan penandatanganan kontrak dengan 30 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.
Kontrak dilakukan guna peningkatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Sulsel. Kegiatan akan dilaksanakan di Aula Kanwil, dengan prokes cegah Covid-19.
Menurut Anggoro, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.
Tujuannya untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan juga mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan, pada tahun 2022 ini terdapat penambahan 10 Organisasi Bantuan Hukum baru yang terakreditasi sehingga totalnya ada 30 Organisasi Bantuan Hukum yang tersebar di wilayah Sulsel, terdiri dari 2 OBH terakreditasi A, 4 OBH terakreditasi B dan 24 OBH terakreditasi C,
Menurut Harun, pada penganugerahan “Akses To Justice Award” Tahun 2021 lalu yang dilaksanakan oleh BPHN di Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Mendapatkan Penghargaan Terbaik I untuk Kategori Kantor Wilayah B.
Dua OBH juga mendapat penghargaan, yakni LBH Lipang Takalar Sebagai Terbaik I dalam pemberian layanan bantuan hukum untuk kategori OBH akreditasi C, sementara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Wajo memperoleh penghargaan Terbaik II untuk kategori OBH akreditasi A.
Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Haris mengatakan, tahun 2021 persentase penyerapan anggaran OBH untuk litigasi mencapai 99,07% atau sebesar Rp1.925.000.000, melayani 757 orang miskin.
Sedangkan untuk non litigasi mencapai 96,50% atau sebesar Rp338.457.500 dengan jumlah pelayanan bantuan hukum non litigasi sebanyak 250 kegiatan.
“Tahun 2022 total anggaran bantuan hukum Rp.2.640.050.000, terdiri dari anggaran litigasi Rp2.252.000.000 dan non litigasi Sebesar Rp388.050.000,“ kata Andi Haris. (sulthoni)
