Home Berita FSP BUMN Indonesia Raya Tuntut Copot Dirut dan Dirops PT KAI, Usut Pidana Kelalaian Sistemik

FSP BUMN Indonesia Raya Tuntut Copot Dirut dan Dirops PT KAI, Usut Pidana Kelalaian Sistemik

Tragedi Maut Bekasi Timur

by Slyika

BERITAIND.COM, JAKARTA — Tragedi tabrakan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin malam (27/4/26) bukan sekadar kecelakaan, melainkan bukti nyata kegagalan sistem keselamatan transportasi yang harus dipertanggungjawabkan hingga ke level tertinggi manajemen.

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Indonesia Raya dengan tegas menyatakan, jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa ini adalah konsekuensi dari kelalaian serius dan sistemik dalam pengelolaan keselamatan operasional kereta api.

Ketua Harian FSP BUMN Indonesia Raya Tomy Tampatty, menuntut agar Direktur Utama dan Direktur Operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero) segera dicopot dari jabatannya.

“Ini bukan musibah biasa. Ini adalah kegagalan sistemik yang memakan korban jiwa. Tidak boleh ada impunitas. Pimpinan tertinggi harus bertanggung jawab dan dicopot,” tegas Tomy dalam rilis yang diterima beritaind.com, Selasa (28/4/26).

Insiden yang terjadi sekitar pukul 20.57 WIB tersebut diduga bermula dari lemahnya pengamanan perlintasan sebidang di kawasan Bulak Kapal, yang memungkinkan kendaraan melintas dan memicu KRL berhenti mendadak di jalur aktif.

Dalam kondisi tersebut, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah barat tidak memiliki cukup waktu untuk menghindari tabrakan.

Benturan keras mengakibatkan gerbong KRL, termasuk gerbong khusus perempuan, hancur parah.

Evakuasi korban berlangsung dramatis hingga dini hari dengan melibatkan Basarnas, TNI, dan Polri.

Data sementara mencatat sedikitnya tujuh orang meninggal dunia dan 81 orang mengalami luka-luka. Jumlah ini berpotensi bertambah seiring proses identifikasi dan penanganan korban.

FSP BUMN Indonesia Raya menilai, tragedi ini membuka dugaan kuat adanya pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, termasuk:

•⁠ ⁠Lemahnya penjagaan dan pengamanan perlintasan sebidang

•⁠ ⁠Dugaan kegagalan sistem persinyalan

•⁠ ⁠Tidak adanya sistem mitigasi risiko yang memadai terhadap kondisi darurat di jalur aktif

Untuk itu, FSP BUMN Indonesia Raya mendesak aparat penegak hukum dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) agar tidak berhenti pada investigasi administratif semata, tetapi mengusut tuntas hingga ke ranah pidana.

“Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, maka ini adalah kejahatan, bukan sekadar pelanggaran teknis,” ujar Tomy.

Selain itu, FSP BUMN Indonesia Raya juga mendesak:

•⁠ ⁠Audit total sistem keselamatan operasional PT KAI

•⁠ ⁠Evaluasi menyeluruh terhadap manajemen risiko dan persinyalan

•⁠ ⁠Pengetatan pengamanan seluruh perlintasan sebidang di Indonesia

•⁠ ⁠Transparansi penuh hasil investigasi kepada publik

Saat ini, operasional di Stasiun Bekasi Timur masih dihentikan sementara, berdampak pada perjalanan kereta Commuter Line dan kereta jarak jauh.

Namun bagi FSP BUMN Indonesia Raya, gangguan operasional bukanlah isu utama, keselamatan nyawa manusia adalah hal yang tidak bisa ditawar.

“Jangan tunggu korban berikutnya. Reformasi total sistem keselamatan adalah harga mati,” tutup Tomy.

You may also like

Leave a Comment