Home Berita Parah, Ternyata Tanah Lokasi Pembangunan Masjid Sriwijaya Bukan Aset Milik Pemprov

Parah, Ternyata Tanah Lokasi Pembangunan Masjid Sriwijaya Bukan Aset Milik Pemprov

by Slyika
  1. PALEMBANG – Sedikit demi sedikit, sejumlah fakta baru mengejutkan terkuak dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menyeret sejumlah mantan pejabat pemerintahan daerah dan mantan Gubernur Sumsel tersebut.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang, Norman Subowo, hadir menjadi saksi untuk terdakwa mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

Dalam persidang, Norman mengungkapkan, bahwa hingga kini pihaknya tidak memiliki surat yang menyatakan status kepemilikan lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang merupakan aset milik Pemprov Sumsel.

“Sampai saat ini tidak ada yang menyatakan kalau lahan di lokasi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring itu milik Pemprov Sumsel, tidak ada,” ujar Norman, Sabtu (26/2/2022).

Selain bukti sah kepemilikan aset, Norman juga mengungkapkan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum ada menerima pengajuan dari Pemprov Sumsel untuk mencatatkan di BPN jika lahan tersebut adalah aset milik Pemprov Sumsel.

“Belum ada pengajuan Pemprov ke BPN untuk mencatat lahan tersebut sebagai aset milik Pemprov,” ujarnya.

Sebagai Kepala BPN Kota Palembang, kata Norman, dirinya juga pernah diminta Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mengukur lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut.

“Kami juga pernah diminta Kejati Sumsel untuk melakukan pengukuran lahan tersebut, dimana tujuannya untuk penyelidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya,” jelasnya.

Pada persidangan tersebut, Pengadilan Tipikor juga menghadirkan sejumlah pejabat lainnya, diantaranya DR Aminudin, Ardani, Edy Gibraldi, Isnaini Madani, Abdul Basyid, Burkian, Norman Subowo dan Ramadhan S Basyeban, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (deansyah)

You may also like

Leave a Comment