Kelanjutan Penetapan Tersangka Nurhayati: Polri Harus Jatuhkan Sanksi terhadap Penyidik dan Kapolres Cirebon

Foto/Ilustrasi/Ist

Beberapa waktu terakhir, sejumlah pejabat ramai-ramai mengonfirmasi kekeliruan Polres Cirebon dalam menetapkan tersangka Nurhayati, diantaranya, Kepala Badan Resor Kriminal Polri (Kabareskrim) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

Keduanya menyebutkan bahwa penetapan tersangka Nurhayati tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga ke depan aparatpenegak hukum, baik Kepolisian atau Kejaksaan, akan segera menghentikan penyidikannya.

Sebagaimana diketahui, sejak awal masyarakat sudah menduga adanya kejanggalan di balik penetapantersangka yang dilakukan oleh Polres Cirebon.

Betapa tidak, berdasarkan pengakuan Ketua BadanPermusyawaratan Desa Citemu, terbongkarnya perkara korupsi yang menyeret Kepala Desa di wilayah tersebut justru didapatkan berkat informasi dari Nurhayati.

Sehingga, dengan logika sederhana, bagaimana mungkin Nurhayati yang memberikan informasi, justru dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah hukum Polres Cirebon yang terkesan dipaksakan ini menimbulkan sejumlah persoalan serius. Pertama, nama baik Nurhayati telah tercemar akibat status tersangka yang disematkan Polres Cirebon.

Kedua, penetapan tersangka kepada pihak yang diduga memberikan informasi berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk berkontribusi dalam isu pemberantasan korupsi.

Permasalahan ini semestinya tidak terjadi jika saja Polres Cirebon bertindak profesional, setidaknya memahami perbedaanperbuatan pidana dan administratif serta ketentuan “Alasan Pembenar” dalam hukum pidana yangdisebutkan Pasal 51 KUHP.

Penting untuk ditekankan, Pasal 41 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudahmenjamin adanya peran serta masyarakat, salah satunya terkait hak memberikan informasi dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum dan mendapatkan perlindungan hukum.

Maka dari itu, sejak awal IndonesiaCorruption Watch (ICW) menyerukan dua hal, yakni, desakan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera memberikan perlindungan hukum kepada Nurhayati dan permintaan supervisi dariKPK terhadap kinerja Polres dan Kejari Cirebon.

Berkenaan dengan pernyataan Kabareskrim dan Menkopolhukam terakhir, ICW mendesak agar:

  1. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan tersangka Nurhayati. Sebab, para penyidik itu berpotensi melanggar kode etik Polri, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 terkait “Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat”
  2. Kapolri segera menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon karena terbukti tidak profesional dalam mengawasi tugas bawahannya saat menangani perkara korupsi di Desa Citemu.

Indonesia Corruption Watch

Related posts

Umur yang Terukur, ‘Happy Milad Abah Anies’

Agar Clear, Sekarang Saja Teddy Diperiksa

Meniti Jalan Lurus Menuju Mardhatillah, Dari Iman Menuju Sistem