Terdakwa Alex Noerdin Ajukan Pembukaan Rekening yang Diblokir

PALEMBANG – Alex Noerdin, terdakwa kasus PDPDE melalui kuasa hukumnya, Redho Junaidi mengajukan surat permohonan pembukaan rekening yang diblokir oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim mengatakan, agar surat permohonan tersebut diajukan saat persidangan yang akan digelar, Kamis (17/3/2022) mendatang.

Redho Junaidi mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan surat permohonan pembukaan salah satu rekening bank milik kliennya kepada majelis hakim.

Dijelaskan Redho, alasan permintaan pembukaan rekening tersebut dikarenakan untuk membayar kebutuhan sehari-hari keluarga dan membayar gaji rutin karyawan yang menjadi tanggung jawab kliennya

“Kalau diblokir semua, bagaimana untuk menutupi gaji rutin karyawan SPBU, karena memang haknya karyawan untuk mendapatkan gaji. Akan menyalahi hukum apabila hak itu tidak dibayarkan,” ujar Redho, Kamis (10/3/2022).

Dengan rencana pengajuan tersebut, lanjut Redho, pihaknya berharap agar sekiranya Majelis Hakim dapat mengabulkan surat permohonan yang akan diajukan.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama hak gaji para karyawan SPBU, karena rekening milik klien kami didapat dari hasil yang halal,” jelasnya. (deansyah)

Related posts

Grand Hotel De Djokja Raih Penghargaan ‘Best Indonesian Heritage Hotel’ dari Exquisite Media

The Longest Wait, Kisah di Balik Perjalanan Timnas Indonesia Hadir di Bioskop Mulai Besok 28 Oktober

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, KSPI Desak Pemerintah Lindungi Buruh dari Ancaman Asbes