JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI turut berkontribusi dalam mendukung Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF).
FATF merupakan Badan Antar Pemerintah yang dibentuk dalam pertemuan G-7 tahun 1989 di Paris Perancis oleh para Menteri Keuangan, yang bertujuan untuk menetapkan standar dan mempromosikan kebijakan nasional dan internasional untuk memberantas pencucian uang, pendanaan teroris, dan ancaman lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.
Dalam prosesnya, Indonesia harus mampu melewati pengujian oleh Tim Penilai (Assessor) FATF dengan menggunakan 40 rekomendasi dan 11 capaian langsung (immediate outcomes) yang disebut Mutual Evaluation Review (MER).
Pada tahun 2022, proses MER memasuki fase onsite visit, yakni kunjungan tim penilai FATF ke Indonesia, yang berlangsung pada 17 Juli – 4 Agustus 2022 di Jakarta.
BAZNAS menjadi salah satu lembaga yang ditunjuk untuk memberi dukungan penuh dalam menyukseskan on-site visit MER FATF, dan mengutus Sekretaris Utama BAZNAS RI, Dr H Ahmad Zayadi, M.Pd dan Plt Kepala Biro Hukum Dan Kelembagaan, Mulya Dwi Harto dalam wawancara yang digelar di Jakarta, Jumat (22/7/22).
“Alhamdulillah, BAZNAS diberi kepercayaan demi mendukung tercapainya keanggotaan FATF bagi Indonesia. Tentu ini menjadi harapan kami semua, agar semuanya berjalan lancar. Maka, sebagai bentuk dukungan, BAZNAS RI telah mengutus perwakilannya sebagai juru bicara pada sesi wawancara itu,” ujar Ketua BAZNAS RI, Prof Dr KH Noor Achmad MA, di Jakarta, Kamis (28/7/22).
Menurut Noor Achmad, BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural telah berupaya maksimal dalam menjaga integritas, sebagai upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Indonesia.
“Dalam mendukung sebagai keanggotaan FATF, BAZNAS RI melakukan pengawasan di seluruh kegiatannya sebagai upaya pemberantasan TPPU dan TPPT. Upaya ini tentu salah satunya demi menjaga kepercayaan masyarakat, agar yakin dana yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai peruntukannya,” tegas Noor Achmad.
Berbagai upaya yang dilakukan BAZNAS RI selalu mengedepankan 3A dalam setiap aktivitasnya, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Dikatakannya, Prinsip 3 Aman ini harus dijaga betul. Aman secara Syar’i artinya penghimpunan dan pendistribusian Zakat sesuai dengan Asnaf yang jumlahnya 8 yakni Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab (hamba sahaya), Gharim (orang yang terlilit utang), Fisabilillah, dan Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).
Sedangkan Aman secara Tegulasi artinya penghimpunan dan pendistribusian Zakat sesuai dengan UU yang berlaku.
“Aman secara NKRI yakni Zakat yang dihimpun dan didistribusikan tidak berkaitan dengan aksi terorisme atau kegiatan yang merongrong Republik Indonesia,” tegas Noor Achmad.
BAZNAS RI berharap, Indonesia mampu menjalani tahapan agar menjadi anggota tetap FATF, karena akan berdampak positif dalam berbagai aspek, termasuk perekonomian, investasi, dan stabilitas keuangan nasional. (abdul halim)