Home Berita Edan, Remaja di Lahat Lakukan Pemerkosaan dan Rekam Aksinya

Edan, Remaja di Lahat Lakukan Pemerkosaan dan Rekam Aksinya

by Slyika

LAHAT – Seorang remaja berusia 17 tahun warga Kota Baru Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel), ditangkap Satreskrim Polres Lahat karena diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herly Setiawan mengatakan, tak hanya itu diduga melakukan pemeriksaan, pelaku juga merekam perbuatan asusila tersebut menggunakan kamera ponsel miliknya.

“Tersangka mengancam korban yang masih berusia 15 tahun agar mau berhubungan suami istri. Perbuatan tak senonoh itu pun direkam sebagai bahan ancaman terhadap korban,” ujar Herly, Rabu, (31/8/22).

Dijelaskan Herly, pelaku dengan sengaja merekam aksi cabul tersebut dan dijadikan alat untuk mengancam korban akan disebarluaskan jika korban tak mau menuruti kehendaknya.

“Karena takut videonya disebar, korban menceritakan kepada orangtuanya. Tak terima keluarga korban lalu melapor ke Polres Lahat,” jelasnya.

Dari hasil gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti serta saksi, lanjut Kasat Reskrim, remaja tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka diserahkan pihak keluarga korban pekan lalu, atau sehari setelah terjadinya persetubuhan, Senin(22/8/2022) lalu,” ungkapnya.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, percakapan berupa ancaman, dan video asusila.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” tegasnya. (deansyah)

You may also like

Leave a Comment