MANADO – Tim Opsnal Polres Minahasa Utara mengamankan pelaku pencurian barang elektronik (curanik) yang beraksi di sejumlah TKP, pada Minggu (18/9/22) dini hari.
“Pelakunya seorang pria berinisial AY (21), warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Ditangkap di sebuah hotel di Kota Manado, sekitar pukul 02:30 WITA,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (19/9/22).
Penangkapan dilakukan setelah petugas menyelidiki empat laporan polisi terkait aksi curanik di wilayah Kabupaten Minahasa Utara yang diduga kuat dilakukan AY, sekitar bulan Agustus-September ini.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui telah mencuri beberapa handphone di wilayah Kabupaten Minahasa Utara dan juga mencuri perhiasan emas di wilayah Kota Manado. Modusnya, pelaku berpura-pura membeli di kios atau warung dan ketika korban lengah, pelaku langsung melakukan pencurian,” jelasnya.
Usai penangkapan, petugas lalu melakukan pengembangan barang bukti. Petugas pun mendapati 7 buah handphone berbagai merek hasil curian dan 2 bilah pisau badik, sebilah pedang, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Saat pencarian barang bukti, pelaku berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri hingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di bagian kaki kirinya. Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Minahasa Utara, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (febidjanto)