Home Berita Mama Muda Edarkan 1,8 kg Sabu, Diduga Jaringan Internasional

Mama Muda Edarkan 1,8 kg Sabu, Diduga Jaringan Internasional

by Slyika

LUBUKLINGGAU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau kembali menggagalkan peredaran 1,8 kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan Internasional.

Dalam rilisnya, Kamis (4/8/22), AKBP Harissandi membenarkan hal tersebut bahwa jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan 1,8 kilogram narkotika jenis sabu dari tangan tersangka T, (33), warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumsel.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (02/7/22) sekitar pukul 00.50 WIB yang berhasil menangkap tersangka berinisial A TKP di Jalan Kenanga, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Hasil pengembangan kasus, A membeli barang haram tersebut dari tersangka S yang juga berhasil diringkus, tersangka S mengaku narkotika jenis sabu tersebut milik tersangka T.

Polisi langsung melakukan penangkapan tersangka T di kediamannya, setelah digeledah narkotika jenis sabu tersebut dikubur tersangka di halaman rumah.

T digelandang ke Polres Lubuklinggau berikut barang bukti sabu 1,8 kilogram, timbangan digital dan handphone.

“Jadi barang ini dapat dari luar negeri, turun ke Sumatera,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Resnarkoba AKP Hendri.

Diketahui tersangka T merupakan jaringan internasional, dimana narkotika jenis sabu dengan berat 1,8 kilogram tersebut merupakan narkotika dari Malaysia. “Jika diuangkan setara lebih kurang Rp2 miliar,” katanya.

Tersangka T mengedarkan sabu di Lubuklinggau dengan pengendalinya diduga dilakukan oleh kakak kandung tersangka T yang ada di dalam lapas di Brebes, Jawa Tengah. (mirza)

 

You may also like

Leave a Comment