Home Berita 2022, Polri Selamatkan Aset Negara Rp1,5 T dari Kasus Korupsi

2022, Polri Selamatkan Aset Negara Rp1,5 T dari Kasus Korupsi

by Slyika

JAKARTA – Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menyelesaikan 470 perkara kasus dengan kerugian negara Rp4,8 triliun. Sedangkan untuk pemulihan aset atau asset recovery yang berhasil selamatkan senilai Rp1,5 triliun

“Pada 2022 kami telah menyelesaikan 470 perkara dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Sedangkan untuk pemulihan aset atau asset recovery yang berhasil kami selamatkan senilai Rp 1,5 triliun,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/22).

Kapolri memaparkan, pemulihan aset sebesar Rp1,5 triliun itu merupakan hasil penyitaan aset dari 659 tersangka pada tahap penyidikan. Mulai penyidikan kasus tindak pidana hingga penambangan ilegal.

Asset recovery senilai Rp1,5 triliun yang berhasil dilakukan oleh Polri tersebut merupakan hasil penyitaan aset 659 tersangka yang dilakukan pada tahap penyidikan tindak pidana,” tegasnya.

Pada 2022 terdapat 659 perkara, baik illegal mining, illegal fishing, maupun illegal logging, dengan penyelesaian sebanyak 399 perkara atau 60,54 persen.

Dari berbagai penyelesaian perkara tersebut, Polri berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebanyak Rp757,5 miliar yang didapatkan dari penyitaan pada proses penyidikan

Asset recovery yang dilakukan oleh Polri juga ada yang bersumber dari penyelesaian terkait kejahatan sumber daya alam,” ujar Kapolri. (subhans)

You may also like

Leave a Comment