JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan Polri mengungkap jaringan internasional pengedar narkotika Malaysia-Indonesia.
Ditjenpas mengamankan HS dan Z, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami mendukung pemberantasan narkoba sesuai dengan program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perdaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami Kembali menegaskan komitmen Ditjenpas memberantas dan memerangi narkoba tidak main-main,” ujar Dirkamtib Ditjenpas Abdul Aris saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 50 kg narkotika jenis sabu, di Lobby Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Selasa (10/1/23).
Dia melanjutkan, pihaknya mendukung penindakan tegas terhadap siapa saja yang berupaya melakukan peredaran narkoba dengan modus apapun dan dimana pun.
Ditjenpas akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pengungkapan kasus narkotika.
Guna mencegah peredaran narkotika di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Ditjenpas akan memperketat pengamanan dan pengawasan.
Direktur Tindakan Pidana Narkoba Krisno H. Siregar menyampaikan, pihaknya menyambut baik serta mengapresiasi keterlibatan Ditjenpas, Bea Cukai serta pihak lain yang terlibat dalam pemberantasan narkoba.
“Kami membutuhkan kerja sama seluruh pihak dalam upaya pemberantasan narkoba baik Kementerian/Lembaga lain maupun masyarakat umum,” tegasnya.
Turut hadir Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai Syarif Hidayat, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara Parjiya, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri serta Kastgas Narcotic Investigation Center.
Penulis: yp