Pelanggaran HAM Berat, Sejak 2012 LPSK Telah Pulihkan Ribuan Korban

Foto/Ilustrasi/Ist

JAKARTA – Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (Dewan HAM PBB) menyambut baik sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) pada 12 peristiwa masa lalu.

Pengakuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dan segera diikuti dengan langkah lanjutan oleh Pemerintah Indonesia.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berpendapat, langkah lanjutan yang tepat adalah optimalisasi pemulihan korban PHB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu melalui pemberian bantuan bagi para korban.

“Sejak tahun 2012, LPSK melalui berbagai program perlindungan telah melakukan pemulihan terhadap ribuan korban PHB,” ungkap Hasto di Jakarta, Selasa (17/1/23).

Menurut Hasto, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2018 jo PP No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, diatur beberapa hal sebagai berikut: (1) korban PHB berhak memperoleh bantuan berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis; (2) permohonan bantuan diajukan secara tertulis kepada LPSK; (3) permohonan bantuan harus dilampiri dengan, antara lain, surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/atau Korban atau Keluarga Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat; (4) pemberian bantuan ditetapkan dengan Keputusan LPSK; dan (5) dalam melaksanakan pemberian bantuan.

“LPSK dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan/atau organisasi nonpemerintah,” kata Hasto.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menambahkan, sejak tahun 2012-2021, LPSK telah melakukan pemulihan terhadap setidaknya 4.000 orang korban PHB.

Mereka berasal dari beberapa peristiwa, yaitu Peristiwa 1965/1966, Penghilangan Paksa 1997/1998, Tanjung Priok, Talangsari, Jambo Keupok, Simpang KKA Aceh, dan Rumah Geudong Aceh.

“Pemulihan dilakukan melalui pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis dengan setidaknya 4.500 layanan. Oleh karenanya, pemulihan korban PHB sejatinya bukanlah hal baru bagi LPSK,” jelas dia.

Agar pemulihan korban dapat lebih optimal, lanjut dia, LPSK dalam waktu dekat berencana melakukan penguatan organisasi dan kapasitas internal LPSK.

LPSK, segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk penguatan tersebut. LPSK juga akan lebih proaktif dalam mengajak dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk melakukan pemulihan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 44 PP No. 35 Tahun 2020.

“Program rehabilitasi psikososoal saat ini (tahun 2023) sudah menjadi Kegiatan Prioritas Nasional, yang tentu sejalan dengan upaya pemulihan korban, termasuk PHB,” ujar Antonius.

Pada 2020 lalu, LPSK sempat melakukan riset. Hasilnya, diperoleh informasi bahwa mayoritas korban PHB (50%) menginginkan negara memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis; 35% menginginkan dilakukannya pengungkapan kebenaran oleh negara; 10% menginginkan pelaku dipidana; dan 5% menginginkan permintaan maaf dari negara.

Adapun responden riset merupakan para korban PHB yang berstatus Terlindung LPSK. “Dengan mengoptimalkan pemulihan, LPSK berkeyakinan bahwa harapan korban PHB dapat direalisir,” pungkasnya.

Related posts

Mencari Kartini di Bantargadung, Ketika Tanah Bergerak dan Harapan Ditegakkan

Cak Imin Ingatkan Bahaya Vape, Pesantren Tak Boleh Kecolongan

Hadirkan Nuansa Kampung Halaman, Seniman Putra Gara Rilis Lukisan ‘Gadis Dataran Tinggi’ Gayo