Sukseskan Pemilu 2024, Ditjen PAS-KPU Muktahirkan Data dengan SDP

Foto/Kemenkumham

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan rapat bersama untuk memastikan pemberian layanan hak politik bagi narapidana dan mensukseskan Pemilu 2024, pada Senin, (16/1/23).

Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan terkait hak politik dan hak memilih bagi warga binaan dalam Pasal 10 UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, juga telah diatur dalam Pasal 51 PP No.32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga memastikan, pihaknya terus melakukan pemuktahiran data melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Kami terus berupaya memaksimalkan jumlah warga binaan yang berada di UPT Pemasyarakatan agar ikut serta dalam Pemilu 2024,” ungkapnya.

Selain itu, Reynhard juga pastikan bahwa syarat-syarat pemilih dalam pemilu 2024, agar dapat dipenuhi seluruh warga binaan sehingga mereka dapat menyalurkan suara bagi calon pemimpin yang mereka pilih.

“Saya tegaskan untuk seluruh jajaran direktur dan pimpinan tinggi untuk berkoordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta Kepala UPT Pemasyarakatan untuk membantu mengawal pemuktahiran data dan koordinasi dengan stakholder terkait, hal ini sebagai salah satu upaya kita mensukseskan pemilu 2024,” tegasnya.

Hal itu sejalan dengan penyampaian Direktur Teknologi Informasi (Dirtikers) Dodot Adi Koeswanto, dalam paparannya terkait sistem pemuktahiran data yang akan disinkronisasikan melalui NIK.

“Hingga saat ini total sinkronisasi SDP dan NIK di UPT Pemasyarakatan telah mencapai 90% dari keseluruhan total jumlah warga binaan,” ungkap Dodot.

Sementara itu, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, pelaksanaan Pemilu 2024 untuk Ditjenpas sejauh ini telah melakukan koordinasi dengan pihaknya.

“Kami berharap sepenuhnya Ditjenpas terus melakukan konsolidasi dan koordinasi terkait sinkronisasi dan pemuktahiran data SDP dan NIK demi memaksimalkan jumlah pemilih warga binaan di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia,” tuturnya.

Reportase: O2

Related posts

Menko Muhaimin: UMKM Harus Jadi Pelaku Utama dan Penikmat Hasil Pertumbuhan Ekonomi

1.200 Pelari Ramaikan Nuanu Run 2026, Perkuat Ekosistem Gaya Hidup Aktif dan Komunitas Lari di Bali

Liga Nasional Sepak Takraw Juli 2026, PB PSTI Bidik Talenta Terbaik dari Seluruh Indonesia