PALEMBANG – AS, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan Eko Pujianto, warga OKU Timur ke SPKT Polda Sumsel.
Eko mengatakan, dirinya merasa ditipu hingga mengalami kerugian Rp105 juta terkait perekrutan tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur.
Dalam laporan tertulis tersebut, Eko menyebut dirinya dihubungi saksi Ahmad Abdullah Attamiyah yang menjadi perantara dengan terlapor AS pada Maret 2022 silam.
“AS meminta untuk dicarikan orang agar bekerja sebagai tenaga pendamping perikanan dan pertanian di OKU Timur. Ia juga meminta mahar untuk menyalurkan orang yang akan bekerja dengan masing-masing Rp15 juta per orang,” ujar Eko, Senin (30/1/23).
Sebagai penghubung, Ahmad Abdullah Attamiyah dijanjikan mendapat uang Rp5 juta perorang dari penyaluran tenaga pendamping.
Saat itu, saksi Abdullah telah mendapatkan empat orang yang akan bekerja dengan total uang Rp60 juta.
Uang itu diserahkan Abdulah kepada AS di rumahnya di kawasan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Berselang sepekan, Abdullah kembali merekrut tiga orang lain dan mengumpulkan Rp45 juta. Kali ini uangnya diserahkan oleh Abdullah ke rumah AS di Palembang.
“AS ini bilang kalau tes akan dilaksanakan pada Juni 2022. Nyatanya, seluruh peserta yang dijanjikan mengikuti tes ternyata tidak lulus, karena rata-rata yang mendaftar lewat jalur AS merupakan lulusan ekonomi, bukan pertanian atau perikanan. Para korban yang tertipu meminta uangnya telah disetorkan ke Abdullah dan AS dikembalikan,” jelasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengaku, belum mengetahui laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor anggota DPRD Provinsi Sumsel.
“Akan saya cek dulu laporannya. Jika memang benar adanya laporan itu pasti akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Reportase: Deansyah
